Dituduh Memproduksi Film Porno, Suami Bintang Bollywood Shilpa Shetty Ditangkap

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:36 WIB
loading...
Dituduh Memproduksi...
Bintang Bollywood Shilpa Shetty dan suaminya, Raj Kundra. Foto/India Today
A A A
MUMBAI - Polisi Mumbai, India , telah menangkap suami bintang Bollywood Shilpa Shetty, Raj Kundra, atas tuduhan memproduksi dan menyiarkan film porno secara online. Kundra, yang seorang pengusaha itu, ditangkap enam tahun setelah dilarang melakukan aktivitas terkait kriket atas tuduhan pengaturan pertandingan.

Polisi mengumumkan bahwa penangkapan Kundra berlangsung Senin malam. Menurut polisi, pengusaha berusia 45 tahun itu sebagai "konspirator utama" dalam kasus yang melibatkan pembuatan dan publikasi film dewasa melalui aplikasi internet.



"Kami memiliki bukti yang cukup mengenai ini," kata polisi dalam siaran pers, seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (20/7/2021), yang menambahkan bahwa penyelidikan terus berlanjut.

Penangkapan tersebut merupakan skandal terbaru yang menimpa Kundra, yang memiliki dua anak dengan Shetty, pemenang reality show Inggris 2007; Celebrity Big Brother.

Pada tahun 2015, Kundra dilarang seumur hidup dari semua kegiatan yang berhubungan dengan kriket, menyusul penyelidikan pengaturan pertandingan selama tugasnya—bersama Shetty—sebagai Rajasthan Royals, sebuah waralaba di Liga Premier India yang sangat sukses.

India memiliki undang-undang yang ketat terhadap penerbitan dan pengiriman "materi cabul", tetapi menonton pornografi secara pribadi adalah legal.



Menurut situs dewasa, Pornhub, negara berpenduduk 1,3 miliar itu adalah sumber lalu lintas terbesar ketiga pada 2018, di belakang Amerika Serikat dan Inggris.

Pada tahun 2015, dewan sensor yang ditunjuk pemerintah memblokir rilis film erotis, Fifty Shades of Grey, di bioskop meskipun ditayangkan dalam versi yang diperkecil. Pemblokiran itu memicu tuduhan pemolisian moral.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)