Langka, Kedubes AS Kecam Penghancuran Rumah Warga Palestina Oleh Israel

Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:49 WIB
loading...
Langka, Kedubes AS Kecam Penghancuran Rumah Warga Palestina Oleh Israel
Kedubes AS mengecam penghancuran rumah warga Palestina-Amerika oleh Israel. Foto/Middle East Eye
A A A
YERUSALEM - Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Yerusalem secara resmi mengecam penghancuran rumah keluarga seorang Palestina-Amerika oleh Israel yang ditangkap pada Mei lalu setelah ia menembak mati seorang warga sipil Israel di sebuah pos pemeriksaan daerah Nablus.

Pada hari Kamis, pasukan Israel meledakkan bahan peledak, menghancurkan rumah keluarga Muntasir Shalabi. Itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Israel bulan lalu menolak petisi yang diajukan oleh keluarganya yang berpendapat bahwa tempat tinggal utama Shalabi adalah di AS karena ia hanya menghabiskan satu atau dua bulan dirumahnya di Ramallah setiap tahun.

Istri Shalabi yang terasing dan tiga anaknya kehilangan tempat tinggal setelah pembongkaran.

"Seperti yang kami nyatakan berkali-kali, rumah seluruh keluarga tidak boleh dihancurkan karena tindakan satu individu," kata kedutaan AS dalam teguran yang jarang terjadi setelah pembongkaran seperti dikutip dari Middle East Eye, Jumat (9/7/2021).



Sementara pernyataan itu meminta Palestina dan Israel untuk menahan diri dari langkah-langkah sepihak yang memperburuk ketegangan dan melemahkan upaya untuk memajukan solusi dua negara yang dinegosiasikan, dikatakan penghancuran rumah-rumah Palestina sebagai hukuman adalah salah satu langkah yang memperburuk ketegangan.

Kantor berita resmi Palestina Wafa menyebut kritik AS itu belum pernah terjadi sebelumnya.

Kantor Perdana Menteri Israel Naftali Bennett menanggapi kritik AS dengan mengatakan: "Perdana Menteri menghargai dan menghormati pemerintah Amerika. Pada saat yang sama, ia bertindak semata-mata sesuai dengan pertimbangan keamanan Negara Israel dan melindungi kehidupan warga negara Israel."

Israel telah memberlakukan kebijakan penghancuran rumah sebagai hukuman terhadap keluarga mereka yang dituduh melakukan aksi teror, bahkan ketika terdakwa telah dibunuh. Itu dilakukan sejak pendudukannya secara resmi dimulai pada tahun 1967.

Hakim David Mintz, salah satu dari tiga hakim yang mengawasi petisi keluarga Shalabi, menulis: "perlunya pencegahan bahkan ketika menyangkut tempat tinggal yang mencakup anak di bawah umur".
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)