Ancam Gadis Prancis Penghina Islam dan Al-Qur'an, 11 Orang Divonis Bersalah
loading...
A
A
A
PARIS - Pengadilan Prancis memvonis bersalah 11 dari 13 orang yang didakwa melecehkan dan mengancam seorang gadis remaja yang menghina agama Islam dan kitab suci Al-Qur'an. Gadis 18 tahun yang mengaku ateis itu mengumbar kata-kata penghinaan melalui rentetan posting di media sosial.
Gadis yang hanya diidentifikasi dengan nama pendek Mila ini terpaksa pindah sekolah dan menerima perlindungan polisi untuk menjaga keselamatannya.
Putusan pengadilan pada hari Rabu itu adalah yang pertama sejak Prancis membentuk pengadilan baru pada Januari untuk menuntut kejahatan online, termasuk pelecehan dan diskriminasi.
Pengadilan menghukum para terdakwa dengan penangguhan hukuman penjara empat sampai enam bulan dan denda masing-masing sekitar USD1.770.
Mila, yang berada pusat kasus cyberbullying, bersaksi bulan lalu bahwa dia merasa seolah-olah dia telah "dihukum mati".
Berbicara setelah putusan, Mila mengatakan semua korban harus bergabung dalam perang melawan perundungan online dan bahwa para pelaku perundungan harus dilarang mengakses jaringan media sosial.
“Saya mengharapkan yang lebih buruk dan, sejujurnya, kami menang dan akan menang lagi karena yang saya inginkan adalah, bersatu, kami tidak akan pernah menyerah. Kami akan terus berjuang," kata Mila seperti dikutip dari AFP, Kamis (8/7/2021).
100.000 Pesan Ancaman
Mila saat berusia 16 tahun mulai mem-posting video di Instagram dan kemudian di TikTok yang berisi hinaan terhadap agama Islam dan Al-Qur'an.
Gadis yang hanya diidentifikasi dengan nama pendek Mila ini terpaksa pindah sekolah dan menerima perlindungan polisi untuk menjaga keselamatannya.
Putusan pengadilan pada hari Rabu itu adalah yang pertama sejak Prancis membentuk pengadilan baru pada Januari untuk menuntut kejahatan online, termasuk pelecehan dan diskriminasi.
Pengadilan menghukum para terdakwa dengan penangguhan hukuman penjara empat sampai enam bulan dan denda masing-masing sekitar USD1.770.
Mila, yang berada pusat kasus cyberbullying, bersaksi bulan lalu bahwa dia merasa seolah-olah dia telah "dihukum mati".
Berbicara setelah putusan, Mila mengatakan semua korban harus bergabung dalam perang melawan perundungan online dan bahwa para pelaku perundungan harus dilarang mengakses jaringan media sosial.
“Saya mengharapkan yang lebih buruk dan, sejujurnya, kami menang dan akan menang lagi karena yang saya inginkan adalah, bersatu, kami tidak akan pernah menyerah. Kami akan terus berjuang," kata Mila seperti dikutip dari AFP, Kamis (8/7/2021).
100.000 Pesan Ancaman
Mila saat berusia 16 tahun mulai mem-posting video di Instagram dan kemudian di TikTok yang berisi hinaan terhadap agama Islam dan Al-Qur'an.