Tarik Rem Darurat, Pemerintah Dapat Belajar dari Pembatasan Sosial di New Delhi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan COVID-19 dengan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.
Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Pembatasan aktivis atau sosial guna menekan lonjakan kasus COVID-19 tidak hanya dilakukan di Indonesia. India , New Delhi tepatnya, pernah memberlakukan hal yang sama saat Tsunami COVID-19 melanda negara itu.
Saat itu, Pemerintah New Delhi mengeluarkan “ORDER” dengan nomor F.2/07/2021/pt file-III/381 yang pada dasarnya menyatakan pelarangan pergerakan individu (“curfew on movement of individuals”) (dengan pengecualian tertentu) sejak 19 April 2021 jam 22.00 sampai 26 April 2021 jam 05.00 pagi. "ORDER" itu dikeluarkan pada 19 April lalu.
"Jadi istilah resmi yang digunakan adalah 'curfew', yang pada dasarnya memang membatasi orang untuk tidak pergi kemana-mana, atau dalam arti kata lain adalah 'lockdown'. Belakangan 'ORDER' ini diperpanjang lagi sampai 30 Mei 2021, jadi sekitar 1,5 bulan," kata Prof Tjandra Yoga Aditama, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara 2018-2020.
Menurut Prof Tjandra yang dikecualikan dan dapat melakukan aktifitas di dalam kota hanyalah petugas pelayanan publik tertentu, petugas kesehatan, wartawan dll dengan menggunakan kartu identitas tertentu.
"Anggota diplomat juga dikecualikan, sehingga tahun yang lalu waktu saya masih di New Delhi maka saya dapat keluar rumah menggunakan mobil saya yang memang menggunakan plat nomor resmi WHO. Yang juga dikecualikan adalah Wanita hamil yang akan mendapat pertolongan kesehatan (beserta pengantarnya) dan mereka yang harus melakukan tes COVID-19 dan atau vaksinasi," ungkapProf Tjandra yang ketika itu berkantor di New Delhi dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (1/7/2021).
Dalam masa ini, kata Prof Tjandra, kegiatan perkawinan sampai 50 orang dan pemakaman sampai 20 orang tetap diperkenankan, tempat ibadah berbagai agama juga boleh dibuka tetapi tidak boleh ada pengunjung yang datang.
Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Pembatasan aktivis atau sosial guna menekan lonjakan kasus COVID-19 tidak hanya dilakukan di Indonesia. India , New Delhi tepatnya, pernah memberlakukan hal yang sama saat Tsunami COVID-19 melanda negara itu.
Saat itu, Pemerintah New Delhi mengeluarkan “ORDER” dengan nomor F.2/07/2021/pt file-III/381 yang pada dasarnya menyatakan pelarangan pergerakan individu (“curfew on movement of individuals”) (dengan pengecualian tertentu) sejak 19 April 2021 jam 22.00 sampai 26 April 2021 jam 05.00 pagi. "ORDER" itu dikeluarkan pada 19 April lalu.
"Jadi istilah resmi yang digunakan adalah 'curfew', yang pada dasarnya memang membatasi orang untuk tidak pergi kemana-mana, atau dalam arti kata lain adalah 'lockdown'. Belakangan 'ORDER' ini diperpanjang lagi sampai 30 Mei 2021, jadi sekitar 1,5 bulan," kata Prof Tjandra Yoga Aditama, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara 2018-2020.
Menurut Prof Tjandra yang dikecualikan dan dapat melakukan aktifitas di dalam kota hanyalah petugas pelayanan publik tertentu, petugas kesehatan, wartawan dll dengan menggunakan kartu identitas tertentu.
"Anggota diplomat juga dikecualikan, sehingga tahun yang lalu waktu saya masih di New Delhi maka saya dapat keluar rumah menggunakan mobil saya yang memang menggunakan plat nomor resmi WHO. Yang juga dikecualikan adalah Wanita hamil yang akan mendapat pertolongan kesehatan (beserta pengantarnya) dan mereka yang harus melakukan tes COVID-19 dan atau vaksinasi," ungkapProf Tjandra yang ketika itu berkantor di New Delhi dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (1/7/2021).
Dalam masa ini, kata Prof Tjandra, kegiatan perkawinan sampai 50 orang dan pemakaman sampai 20 orang tetap diperkenankan, tempat ibadah berbagai agama juga boleh dibuka tetapi tidak boleh ada pengunjung yang datang.