Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk ke Hong Kong, Ini Kata Kemlu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai keputusan Hong Kong yang melarang masuk. penumpang penerbangan dari Indonesia. Kemlu menyebut kebijakan ini hanya bersifat sementara.
Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1. Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
Kebijakan ini ditempuh Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor Covid-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu RI, seperti dikutip Sindonews dari laman resmi mereka pada Kamis (24/6/2021).
Kemlu kemudian mengimbau para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk segera melakukan komunikasi dengan agen atau majikan mereka mengenai hal ini.
"Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799," tukasnya.
Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1. Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
Kebijakan ini ditempuh Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor Covid-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu RI, seperti dikutip Sindonews dari laman resmi mereka pada Kamis (24/6/2021).
Kemlu kemudian mengimbau para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk segera melakukan komunikasi dengan agen atau majikan mereka mengenai hal ini.
"Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799," tukasnya.
(ian)