Baru Diangkat oleh PM Komunis Sharma Oli, 20 Menteri Dipecat Sekaligus

Kamis, 24 Juni 2021 - 00:01 WIB
loading...
Baru Diangkat oleh PM...
Perdana Menteri sementara Nepal dari Partai Komunis Nepal, K.P. Sharma Oli. Foto/REUTERS
A A A
KATHMANDU - Mahkamah Agung (MA) Nepal memberikan pukulan baru kepada Perdana Menteri (PM) kubu komunis, K.P. Sharma Oli, dengan memecat 20 menteri yang baru saja diangkat. Oli adalah PM sementara yang telah membubarkan parlemen.

"Ini adalah perintah sementara dan pengadilan akan memberikan putusan akhir nanti," kata pejabat MA, Bhadrakali Pokharel, kepada Reuters pada hari Rabu (23/6/2021), sehari setelah putusan pemecatan 20 menteri sekaligus oleh dua hakim.



Ketika negara Himalaya itu berjuang untuk menahan gelombang kedua infeksi virus corona yang mematikan dan dilanda gejolak politik, Oli kehilangan mosi percaya pada Mei sebagai akibat dari pertikaian antarfaksi di dalam Partai Komunis Nepal (UML).

Oli membubarkan parlemen dan memerintahkan pemilu baru pada November mendatang. Dia akan tetap sebagai PM sementara sampai pemilu diadakan.

Mahkamah Agung mulai mendengarkan lusinan petisi pada hari Rabu yang menentang pembubaran parlemen oleh Oli.

Dalam upaya untuk mempertahankan kekuasaan dan menyingkirkan lawan di dalam partainya sendiri, Oli awal bulan ini mencopot sebagian besar menteri dari kabinetnya, dan menunjuk 20 pengganti, yang sebagian besar adalah anggota mitra koalisi junior.



Menurut hakim Mahkamah Agung, penunjukan menteri telah bertentangan dengan semangat konstitusi, karena Oli hanyalah perdana menteri sementara.

Pemecatan 20 menteri oleh Mahkamah Agung berarti kabinet hanya memiliki lima anggota, termasuk perdana menteri.

"Perdana menteri telah sepenuhnya mengabaikan konstitusi dalam membuat penunjukan... pengadilan telah menerapkan rem untuk ini," kata pemohon petisi, Dinesh Tripathi.

Tidak ada komentar langsung dari Oli, tetapi ajudannya Rajan Bhattarai mengatakan pemerintah akan mematuhi perintah Mahkamah Agung, meskipun dia menggambarkannya sebagai keputusan tidak benar secara politis.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)