Hina Islam dan Al-Qur'an, Gadis 16 Tahun di Prancis Diancam Dipenggal

Rabu, 23 Juni 2021 - 04:00 WIB
loading...
A A A
Jaksa, dalam persidangan pada hari Selasa (22/6/2021) meminta agar dakwaan terhadap salah satu terdakwa dibatalkan karena kurangnya bukti. Namun, jaksa mengatakan 12 orang lainnya pantas mendapatkan “hukuman peringatan”.

Menurut jaksa, mereka yang bersalah atas pelecehan online harus mendapatkan tiga bulan penjara yang ditangguhkan, dan meningkat menjadi enam bulan penjara yang ditangguhkan bagi mereka yang juga mengeluarkan ancaman pembunuhan.



Di awal persidangan, pengacara Mila, Richard Malka, mengonfirmasi bahwa ancaman yang diterima kliennya mengerikan. "Dia menerima lebih dari 100.000 pesan kebencian dan ancaman pembunuhan yang menjanjikan dia akan diikat, dipotong, dimutilasi, dipenggal, (diancam) dengan gambar peti mati atau gambar pemenggalannya yang dipalsukan," katanya, seperti dikutip AFP, Rabu (23/6/2021).

Pembelaan pemerintah Prancis atas hak untuk mengejek agama dan tindakan kerasnya terhadap ekstremis agama telah memicu protes di beberapa negara Muslim, di mana Prancis dituduh menstigmatisasi Islam.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)