Pemukim Yahudi Usir Keluarga Palestina, Bentrokan Pecah di Yerusalem
loading...
A
A
A
Intervensi oleh jaksa agung Israel pada puncak kerusuhan telah menunda penggusuran. Namun kelompok hak asasi mengatakan penggusuran masih bisa berlanjut dalam beberapa bulan mendatang karena perhatian internasional berkurang, dan berpotensi memicu pertumpahan darah lagi.
Para pemukim Yahudi telah melakukan kampanye selama beberapa dekade untuk mengusir keluarga Palestina dari lingkungan padat penduduk Palestina di wilayah yang disebut Holy Basin di luar tembok Kota Tua, di salah satu bagian paling sensitif di Yerusalem timur.
Israel merebut Yerusalem timur, rumah situs-situs suci bagi orang Yahudi, Kristen dan Muslim, dalam perang 1967 dan mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak diakui secara internasional. Israel memandang seluruh kota sebagai ibu kotanya, sementara Palestina menginginkan Yerusalem timur sebagai ibu kota negaranya di masa depan.
Para pemukim Palestina mengatakan rumah-rumah itu dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi sebelum 1948 seputar perang penciptaan Israel. Hukum Israel mengizinkan orang Yahudi untuk merebut kembali properti tersebut, hak yang ditolak bagi warga Palestina yang kehilangan tanah dan rumah dalam konflik yang sama.
Para pemukim Yahudi telah melakukan kampanye selama beberapa dekade untuk mengusir keluarga Palestina dari lingkungan padat penduduk Palestina di wilayah yang disebut Holy Basin di luar tembok Kota Tua, di salah satu bagian paling sensitif di Yerusalem timur.
Israel merebut Yerusalem timur, rumah situs-situs suci bagi orang Yahudi, Kristen dan Muslim, dalam perang 1967 dan mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak diakui secara internasional. Israel memandang seluruh kota sebagai ibu kotanya, sementara Palestina menginginkan Yerusalem timur sebagai ibu kota negaranya di masa depan.
Para pemukim Palestina mengatakan rumah-rumah itu dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi sebelum 1948 seputar perang penciptaan Israel. Hukum Israel mengizinkan orang Yahudi untuk merebut kembali properti tersebut, hak yang ditolak bagi warga Palestina yang kehilangan tanah dan rumah dalam konflik yang sama.
(ian)