Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Ratu TikTok Mesir Dipenjara 6 dan 10 Tahun
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Israel Klaim Berhasil Tembak Jatuh Drone dengan Senjata Laser di Pesawat
“Tuduhan lainnya termasuk merusak nilai-nilai keluarga, menghasut pesta pora dan mendorong perempuan muda mempraktikkan hubungan seksual,” papar Sokkar.
“Adham hadir di pengadilan untuk putusan itu tetapi Hossam, yang masih diburu, dijatuhi hukuman in absentia,” ungkap pengacara itu.
Dia mengatakan Hossam diberi hukuman yang lebih tinggi karena dia tidak muncul di pengadilan pada sidang sebelumnya.
“Para wanita dapat mengajukan banding,” papar pengacara itu.
Mereka ditangkap tahun lalu dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena tuduhan "menyerang nilai-nilai masyarakat" dalam video yang dipublikasikan di TikTok.
Dalam satu video, Hossam memberi tahu 1,3 juta pelanggannya bahwa gadis-gadis dapat bekerja untuknya demi uang. Dia juga dituduh tahun lalu melakukan “pesta pora” dan “perdagangan manusia.”
“Tuduhan lainnya termasuk merusak nilai-nilai keluarga, menghasut pesta pora dan mendorong perempuan muda mempraktikkan hubungan seksual,” papar Sokkar.
“Adham hadir di pengadilan untuk putusan itu tetapi Hossam, yang masih diburu, dijatuhi hukuman in absentia,” ungkap pengacara itu.
Dia mengatakan Hossam diberi hukuman yang lebih tinggi karena dia tidak muncul di pengadilan pada sidang sebelumnya.
“Para wanita dapat mengajukan banding,” papar pengacara itu.
Mereka ditangkap tahun lalu dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena tuduhan "menyerang nilai-nilai masyarakat" dalam video yang dipublikasikan di TikTok.
Dalam satu video, Hossam memberi tahu 1,3 juta pelanggannya bahwa gadis-gadis dapat bekerja untuknya demi uang. Dia juga dituduh tahun lalu melakukan “pesta pora” dan “perdagangan manusia.”
Lihat Juga :