Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Ratu TikTok Mesir Dipenjara 6 dan 10 Tahun
Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
Ratu TikTok Mesir Haneen Hossam (kiri) dan Mowada al-Adham di aplikasi TikTok, Kairo, Mesir. Foto/alarabiya
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman masing-masing enam dan 10 tahun penjara pada dua wanita influencer TikTok dalam kasus perdagangan manusia.
Informasi itu diungkapkan pengacara yang mewakili salah satu dari kedua influencer Haneen Hossam dan Mowada al-Adham itu.
Putusan pengadilan terhadap Haneen Hossam dan Mowada al-Adham dijatuhkan pada Minggu malam oleh Pengadilan Kriminal Kairo.
Baca juga: Foto Terbaru Ungkap Putri Penguasa Dubai Berada di Spanyol
“Adham dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” ungkap pengacaranya Saber Sokkar.
Baca juga: Kapal Induk Terbaru Inggris Perangi ISIS, Rusia Terpancing Adu Kuat
Adapun Hossam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dituduh dalam kasus "perdagangan manusia."
Informasi itu diungkapkan pengacara yang mewakili salah satu dari kedua influencer Haneen Hossam dan Mowada al-Adham itu.
Putusan pengadilan terhadap Haneen Hossam dan Mowada al-Adham dijatuhkan pada Minggu malam oleh Pengadilan Kriminal Kairo.
Baca juga: Foto Terbaru Ungkap Putri Penguasa Dubai Berada di Spanyol
“Adham dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” ungkap pengacaranya Saber Sokkar.
Baca juga: Kapal Induk Terbaru Inggris Perangi ISIS, Rusia Terpancing Adu Kuat
Adapun Hossam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dituduh dalam kasus "perdagangan manusia."
Lihat Juga :