Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Ratu TikTok Mesir Dipenjara 6 dan 10 Tahun

Selasa, 22 Juni 2021 - 12:55 WIB
loading...
Terlibat Perdagangan...
Ratu TikTok Mesir Haneen Hossam (kiri) dan Mowada al-Adham di aplikasi TikTok, Kairo, Mesir. Foto/alarabiya
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman masing-masing enam dan 10 tahun penjara pada dua wanita influencer TikTok dalam kasus perdagangan manusia.

Informasi itu diungkapkan pengacara yang mewakili salah satu dari kedua influencer Haneen Hossam dan Mowada al-Adham itu.

Putusan pengadilan terhadap Haneen Hossam dan Mowada al-Adham dijatuhkan pada Minggu malam oleh Pengadilan Kriminal Kairo.



“Adham dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” ungkap pengacaranya Saber Sokkar.



Adapun Hossam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dituduh dalam kasus "perdagangan manusia."



“Tuduhan lainnya termasuk merusak nilai-nilai keluarga, menghasut pesta pora dan mendorong perempuan muda mempraktikkan hubungan seksual,” papar Sokkar.

“Adham hadir di pengadilan untuk putusan itu tetapi Hossam, yang masih diburu, dijatuhi hukuman in absentia,” ungkap pengacara itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)