Di Bawah Undang-undang Keamanan Nasional, Hong Kong Akan Sensor Film

Sabtu, 12 Juni 2021 - 01:19 WIB
loading...
A A A
"Pada tahun 2021 kita telah melihat bagaimana situasi semakin memburuk di mana para aktivis dan politisi pro-demokrasi dipenjara, didakwa di bawah undang-undang keamanan nasional yang baru," ujarnya.

“Dan sayangnya, sepertinya pemerintah daerah dan Beijing hanya ingin melanjutkan pembubaran hak-hak dasar demokrasi di Hong Kong ini,” imbuhnya.

Pada bulan Maret, penyelenggara membatalkan pemutaran film dokumenter “Inside the Red Brick Wall” yang menggambarkan bentrokan antara pengunjuk rasa pro-demokrasi dan polisi di universitas setempat, menyusul editorial di surat kabar pro-Beijing yang mengatakan film itu menyebarkan pesan subversi dan dapat melanggar undang-undang keamanan nasional.

Badan sensor Hong Kong pada bulan Mei juga mengeluarkan peringatan kepada serikat pekerja rumah sakit atas pemutaran dua film yang berkaitan dengan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi di Lapangan Tiananmen Beijing pada tahun 1989, yang menyatakan bahwa mereka tidak meminta persetujuan dan bahwa salah satu film belum diberi peringkat.



Awal bulan ini, pihak berwenang Hong Kong melarang untuk tahun kedua acara penyalaan lilin tahunan yang diadakan untuk mengenang para korban tragedi Lapangan Tiananmen.

Pihak berwenang juga telah meningkatkan upaya untuk merombak sistem sekolah untuk menanamkan "patriotisme" pada siswa.
(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)