Saat Perang Berdarah, 43 Warga Gaza Diduga Jadi Mata-mata Israel

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Mohammed Abd al-Wahhab, seorang peneliti lapangan di Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan kepada Al-Monitor bahwa Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO tahun 1979 mengesahkan persidangan sebelum pengadilan lapangan militer dalam kasus-kasus khusus.

Hakimnya, kata dia, adalah perwira senior yang memiliki pengalaman di bidang hukum.

Dia menekankan bahwa pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili anggota polisi atau personel keamanan saja, bukan warga sipil.

"Undang-undang Pidana Revolusioner tidak membedakan antara warga sipil dan anggota militer dalam hal pengadilan khusus ini, tetapi setelah munculnya Otoritas Palestina (PA) pada tahun 1994, telah menjadi kebiasaan bahwa pengadilan militer lapangan didirikan hanya untuk penuntutan (terhadap) polisi dan anggota keamanan," kata Abd al-Wahhab.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa undang-undang menetapkan persyaratan untuk memungkinkan persidangan ini, termasuk dikeluarkannya keputusan oleh panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang dalam kasus Palestina adalah Presiden Mahmoud Abbas.

“Abbas tidak dapat menyetujui pengadilan semacam itu [terhadap warga negara, mengingat perjanjian internasional tentang hukuman mati yang dia tandatangani]. Oleh karena itu, setiap laporan bahwa persidangan kolaborator [di Gaza] diadakan sesuai dengan UU Pidana Revolusioner adalah tidak benar," ujarnya.

Abd al-Wahhab mencatat bahwa pengadilan-pengadilan ini tidak seharusnya mengeluarkan putusan mereka dalam satu atau dua hari atau memiliki putusan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebaliknya, mereka bertindak sebagai pengadilan biasa di mana semua prosedur yang diperlukan harus diikuti seperti pengadilan biasa.

“Bedanya, eksekusi putusan yang dijatuhkan pengadilan ini cepat,” ujarnya. "Jika persidangan di hadapan pengadilan ini gagal memenuhi persyaratan yang menjamin hak pembelaan dan prosedur yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, maka pengadilan tersebut akan dimasukkan ke dalam persidangan sewenang-wenang yang diklasifikasikan sebagai kejahatan perang."

Abd al-Wahhab memperingatkan pihak berwenang di Gaza agar tidak membentuk pengadilan lapangan militer ini mengingat kontroversi hukum dan konsekuensinya, terutama sejak Palestina menyetujui Statuta Roma, dasar dari dibentuknya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dengan mengakses ICC, semua dugaan kejahatan perang dan pengadilan sewenang-wenang yang terjadi di wilayah Palestina tunduk pada yurisdiksi ICC. Mengadili warga sipil di pengadilan militer lapangan dapat membuat Palestina tunduk pada ICC, dan yang terakhir dapat menganggap putusan pengadilan lapangan sebagai kejahatan perang.

“Saya berharap pengadilan seperti itu tidak terbentuk. Kami tidak ingin pimpinan faksi Palestina dikejar oleh ICC," ujarnya.

Abd al-Wahhab mengatakan pihak berwenang Gaza sedang mencoba untuk menghindari hukum dengan membentuk pengadilan lapangan militer ini sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner untuk mengadili warga sipil di bawah perlindungan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Zionis Hancurkan...
Usai Zionis Hancurkan Patung Yesus, Netanyahu Klaim Desa Kristen Lebanon Minta Dicaplok Israel agar Dilindungi
Hamas dan Hizbullah...
Hamas dan Hizbullah Jadi Tamu Istimewa pada Pemakaman Khamenei
Takut Ditangkap, Menteri...
Takut Ditangkap, Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Dilaporkan Batal Terbang ke New York
Para Pelayat Ayatollah...
Para Pelayat Ayatollah Ali Khamenei: 'Balas Dendam, Balaskan Darah Pemimpin Kita!'
Israel Ternyata Coba...
Israel Ternyata Coba Habisi 2 Negosiator Utama Iran, Ini yang Dilakukan AS
Iran Peringatkan AS...
Iran Peringatkan AS dan Israel Jangan Serang Prosesi Pemakaman Khamenei!
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Korban Tewas Gempa Venezuela...
Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir Tembus 2.300 Orang, Penyintas Krisis Makanan
Kalahkan Australia di...
Kalahkan Australia di Piala Dunia, Pelatih Mesir: Ini untuk Rakyat Palestina!
Rekomendasi
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Liuzhou dan Wuling,...
Liuzhou dan Wuling, Kota yang Melahirkan Mobil Rakyat
Berita Terkini
Seruan Bunuh Trump Menggema...
Seruan 'Bunuh Trump' Menggema dalam Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Rudal-rudal Rusia Hujani...
Rudal-rudal Rusia Hujani Ibu Kota Ukraina Jelang KTT NATO, 8 Orang Tewas
7 Pemakaman Pemimpin...
7 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Kepala Negara Terbanyak, Nomor 1 Pecahkan Rekor Dunia
Didatangi Jutaan Pelayat,...
Didatangi Jutaan Pelayat, Ini Latar Belakang Ali Khamenei sebagai Keturunan Nabi Muhammad SAW
Usai Zionis Hancurkan...
Usai Zionis Hancurkan Patung Yesus, Netanyahu Klaim Desa Kristen Lebanon Minta Dicaplok Israel agar Dilindungi
Tiga Putra Hadir Doakan...
Tiga Putra Hadir Doakan Ayatollah Ali Khamenei, Mojtaba Tetap Tak Muncul
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved