Jepang-RI Lakukan Pertukaran Nota Penyerahan Kapal Pengawas Perikanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia dan Jepang meneken Pertukaran Nota (E/N) tentang serah terima kapal pengawas perikanan . Nota ini ditandatangani Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kenji Kanasugi dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Abdul Kadir Jailani.
Indonesia, seperti diketahui, mengalami kerugian akibat penangkapan ikan ilegal yang semakin marak terjadi. Masalah ini merupakan tantangan di bidang pengembangan pulau-pulau terluar dan industri perikanan di Indonesia, yang harus segera diatasi.
Namun, Indonesia belum memiliki kapal pengawas perikanan yang mampu mengawasi perairan jauh dari pesisir pantai. Mengingat keadaan ini, Jepang menyerahkan sebuah kapal pengawas perikanan milik Badan Perikanan Jepang kepada Indonesia berdasarkan E/N tersebut.
"Berdasarkan E/N kali ini, kembali diserahkan sebuah kapal pengawas perikanan, yaitu Shirahagi-maru, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan otoritas Indonesia dan pembinaan industri perikanan yang lebih baik," kata Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (24/5/2021).
"Penyerahan kapal tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan kestabilan sosial ekonomi serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia," sambungnya.
Selain penyerahan kapal pengawas perikanan tersebut, Jepang juga bekerjasama dalam pengembangan sektor perikanan di pulau-pulau terluar melalui bantuan terhadap pembenahan pelabuhan perikanan dan pasar di enam pulau antara lain. Pulau-pulau itu adalah Sabang, Natuna, Morotai, Moa, Biak, dan Saumlaki.
"Kerjasama kali ini juga akan mendorong, baik kerjasama bilateral di kawasan sekitar Laut Sulu dan Laut Sulawesi, maupun terwujudnya “Indo-Pasifik Bebas dan Terbuka” melalui perbaikan kapasitas penegakan hukum di laut," tukas Kedutaan Besar Jepang.
Indonesia, seperti diketahui, mengalami kerugian akibat penangkapan ikan ilegal yang semakin marak terjadi. Masalah ini merupakan tantangan di bidang pengembangan pulau-pulau terluar dan industri perikanan di Indonesia, yang harus segera diatasi.
Namun, Indonesia belum memiliki kapal pengawas perikanan yang mampu mengawasi perairan jauh dari pesisir pantai. Mengingat keadaan ini, Jepang menyerahkan sebuah kapal pengawas perikanan milik Badan Perikanan Jepang kepada Indonesia berdasarkan E/N tersebut.
"Berdasarkan E/N kali ini, kembali diserahkan sebuah kapal pengawas perikanan, yaitu Shirahagi-maru, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan otoritas Indonesia dan pembinaan industri perikanan yang lebih baik," kata Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (24/5/2021).
"Penyerahan kapal tersebut juga diharapkan dapat mewujudkan kestabilan sosial ekonomi serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat Indonesia," sambungnya.
Selain penyerahan kapal pengawas perikanan tersebut, Jepang juga bekerjasama dalam pengembangan sektor perikanan di pulau-pulau terluar melalui bantuan terhadap pembenahan pelabuhan perikanan dan pasar di enam pulau antara lain. Pulau-pulau itu adalah Sabang, Natuna, Morotai, Moa, Biak, dan Saumlaki.
"Kerjasama kali ini juga akan mendorong, baik kerjasama bilateral di kawasan sekitar Laut Sulu dan Laut Sulawesi, maupun terwujudnya “Indo-Pasifik Bebas dan Terbuka” melalui perbaikan kapasitas penegakan hukum di laut," tukas Kedutaan Besar Jepang.
(esn)