Air France dan Airbus Diadili Atas Kecelakaan Maut di Samudra Atlantik 2009

Rabu, 12 Mei 2021 - 20:32 WIB
loading...
Air France dan Airbus Diadili Atas Kecelakaan Maut di Samudra Atlantik 2009
Puing-puing pesawat Air France AF447 ditemukan di Samudera Atlantik. Foto/France24
A A A
PARIS - Pengadilan Paris telah memutuskan bahwa Air France dan Airbus akan diadili atas tuduhan pembunuhan tidak disengaja atas kecelakaan penerbangan AF447 pada 2009 lalu. Kecelakaan maut pesawat milik maskapai Prancis itu menewaskan 228 orang di dalamnya, kecelakaan paling mematikan dalam sejarah maskapai itu.

Putusan pada hari Rabu (12/5/2021) itu mengikuti rekomendasi jaksa penuntut bahwa pengadilan Paris membatalkan keputusan yudisial sebelumnya untuk membatalkan penyelidikan terhadap maskapai penerbangan dan produsen pesawat tersebut.

Jaksa Paris awalnya hanya meminta Air France untuk diadili atas tuduhan pembunuhan, tetapi kantor kejaksaan mendukung dakwaan terhadap Air France dan Airbus.



“Sungguh kepuasan yang sangat besar untuk merasa bahwa kami akhirnya didengar oleh pengadilan,” kata Daniele Lamy, presiden asosiasi keluarga korban, setelah pengumuman putusan pengadilan seperti dikutip dari Russia Today.

Keputusan ini terjadi 11 tahun setelah Air France dengan nomor penerbangan 447 memasuki kegagalan aerodinamis sebelum menghantam Samudra Atlantik pada dini hari, saat melakukan perjalanan dari Rio de Janeiro ke bandara Paris, Prancis, Charles de Gaulle, menewaskan 216 penumpang dan 12 anggota awak. Insiden tersebut merupakan kecelakaan paling mematikan dalam sejarah Air France dan kecelakaan penerbangan terburuk untuk Airbus A330.

Kru penyelamat membutuhkan waktu dua tahun untuk menemukan lokasi jatuhnya pesawat, dengan bangkai pesawat tenggelam 3.900 meter ke dalam laut. Setelah penyelidikan dilakukan, sebuah laporan menyatakan bahwa kesalahan pilot dan peralatan pemantau kecepatan yang rusak menjadi penyebab kecelakaan tersebut.

Setelah rilis laporan tersebut, jaksa penuntut menuduh bahwa Air France secara tidak langsung bertanggung jawab atas insiden tersebut karena memberikan pelatihan yang tidak memadai tentang bagaimana pilot harus menanggapi jika ada kerusakan selama penerbangan, yang mengakibatkan reaksi yang salah dari pilot.



Pengacara yang bekerja atas nama Airbus mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan untuk membawa perusahaan tersebut ke pengadilan. Air France sendiri tidak segera menanggapi.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)