Yerusalem Timur Memanas, Israel Coba Gusur Paksa Rakyat Palestina
loading...
A
A
A
SYEKH JARRAH - Situasi di Yerusalem Timur memanas karena Israel mencoba menggusur paksa rakyat Palestina dari tanah dan rumah mereka di Syekh Jarrah. PBB mendesak rezim Zionis untuk membatalkan penggusuran paksa tersebut dan memperingatkan bahwa tindakannya bisa menjadi kejahatan perang.
"Kami meminta Israel untuk segera membatalkan semua penggusuran paksa," kata juru bicara kantor hak asasi manusia (HAM) PBB Rupert Colville kepada wartawan di Jenewa, Jumat (7/5/2021).
"Kami ingin menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki, di mana hukum humaniter internasional berlaku," ujar Colville. "Pasukan pendudukan ... tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan."
Dia menegaskan bahwa Memindahkan penduduk sipil ke wilayah pendudukan adalah ilegal di bawah hukum internasional."Dan mungkin merupakan kejahatan perang," imbuh Colville seperti dikutip Al Jazeera.
Komentar Colville muncul setelah 15 warga Palestina ditangkap di Yerusalem Timur—wilayah yang diduduki Israel—pada Kamis malam setelah protes atas ancaman penggusuran paksa terhadap empat keluarga Palestina.
Penangkapan malam kedua berturut-turut di lingkungan Syekh Jarrah dipicu oleh sengketa tanah selama bertahun-tahun antara pengungsi Palestina dan pemukim Yahudi Israel di distrik strategis dekat Kota Tua Yerusalem.
Ketegangan memanas terkait kasus hukum yang telah berlangsung lama atas rumah empat keluarga Palestina di atas tanah yang diklaim oleh orang Yahudi, yang akan disidangkan ke Mahkamah Agung pada hari Senin depan.
Colville menuntut Israel menghentikan tindakan "yang selanjutnya berkontribusi pada lingkungan yang memaksa atau mengarah pada risiko penggusuran paksa".
"Kami lebih lanjut menyerukan Israel untuk menghormati kebebasan berekspresi dalam pertemuan, termasuk dengan mereka yang memprotes penggusuran, dan untuk menahan diri secara maksimal dalam penggunaan kekerasan," katanya.
"Kami meminta Israel untuk segera membatalkan semua penggusuran paksa," kata juru bicara kantor hak asasi manusia (HAM) PBB Rupert Colville kepada wartawan di Jenewa, Jumat (7/5/2021).
"Kami ingin menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki, di mana hukum humaniter internasional berlaku," ujar Colville. "Pasukan pendudukan ... tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan."
Dia menegaskan bahwa Memindahkan penduduk sipil ke wilayah pendudukan adalah ilegal di bawah hukum internasional."Dan mungkin merupakan kejahatan perang," imbuh Colville seperti dikutip Al Jazeera.
Komentar Colville muncul setelah 15 warga Palestina ditangkap di Yerusalem Timur—wilayah yang diduduki Israel—pada Kamis malam setelah protes atas ancaman penggusuran paksa terhadap empat keluarga Palestina.
Penangkapan malam kedua berturut-turut di lingkungan Syekh Jarrah dipicu oleh sengketa tanah selama bertahun-tahun antara pengungsi Palestina dan pemukim Yahudi Israel di distrik strategis dekat Kota Tua Yerusalem.
Ketegangan memanas terkait kasus hukum yang telah berlangsung lama atas rumah empat keluarga Palestina di atas tanah yang diklaim oleh orang Yahudi, yang akan disidangkan ke Mahkamah Agung pada hari Senin depan.
Colville menuntut Israel menghentikan tindakan "yang selanjutnya berkontribusi pada lingkungan yang memaksa atau mengarah pada risiko penggusuran paksa".
"Kami lebih lanjut menyerukan Israel untuk menghormati kebebasan berekspresi dalam pertemuan, termasuk dengan mereka yang memprotes penggusuran, dan untuk menahan diri secara maksimal dalam penggunaan kekerasan," katanya.