Para Biarawati Ini Diadili atas Pelecehan Seks Anak-anak Tunarungu

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:57 WIB
loading...
Para Biarawati Ini Diadili...
Kumiko Kosaka, 46, biarawati asal Jepang, diadili di Argentina atas pelecehan seks terhadap anak-anak tunarungu di Provolo Institute. Foto/La Republica
A A A
BUENOS AIRES - Dua biarawati dan tujuh karyawan wanita lainnya dari sebuah lembaga pendikan untuk anak-anak tuna rungu di Argentina diadili. Mereka terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di lembaga tersebut.

Kasus ini mengejutkan karena terjadi di Argentina, negara asal Paus Fransiskus yang berkuasa atas takhta suci Vatikan saat ini.



Para terdaka lain dalam kasus ini telah dihukum masing-masing lebih dari 40 tahun penjara pada sidang November 2019. Saat itu, mereka dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual, termasuk pemerkosaan, terhadap sekitar 20 anak di bawah umur.

Sidang hari Senin (3/5/2021) waktu Buenos Aires adalah sidang kedua dalam kasus kejahatan yang dilakukan antara 2004 hingga 2016 di Provolo Institute di Mendoza, sekitar 1.000 kilometer sebelah barat Buenos Aires.

Para korban berusia antara empat hingga 17 tahun pada saat kejahatan itu terjadi.

Beberapa staf di sekolah tersebut ditahan setelah tuduhan pelecehan seks pertama kali muncul pada tahun 2016, dan institut tersebut ditutup.

Yang pertama diadili dalam kasus ini adalah pendeta Argentina, Horacio Corbacho, di mana dia dijatuhi hukuman 45 tahun penjara, selanjutnya Nicola Corradi dari Italia, yang dihukum penjara 42 tahun.

Tukang kebun sekolah, Armando Gomez, dihukum penjara selama 18 tahun karena pelecehan seksual, dan mantan putra altar yang sekarang berusia 50-an tahun dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara setelah mengaku bersalah atas pelecehan seksual terhadap lima anak.

Terdakwa utama dalam sidang hari Senin adalah biarawati Jepang Kumiko Kosaka, 46, yang dituduh melakukan pelecehan seksual yang diperburuk dan menutupi kejahatan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)