Diimingi Vaksin COVID-19, Gadis India Diperkosa Beramai-ramai Selama 1 Jam
Sabtu, 01 Mei 2021 - 07:49 WIB
loading...
A
A
A
"Saya memohon kepada mereka untuk membebaskan saya, tetapi mereka berperilaku seperti binatang dan mulai menyentuh bagian pribadi saya. Sebelum saya bisa menunjukkan perlawanan, mereka menampar saya berulang kali," kata korban yang identitasnya dilindungi.
“Mereka membawa saya ke sebuah rumah dan mulai menangkap saya," ujarnya.
“Sebelumnya saya sempat mencoba kabur dari tempat itu, mereka mengikat kaki dan tangan saya, menutupi mulut saya dengan saputangan.”
Setelah serangan tersebut, korban yang ketakutan berhasil membebaskan dirinya dan sampai di rumah di mana dia memberi tahu orang tuanya tentang kejadian mengerikan itu. Orangtua korban lantas melapor ke polisi.
Kedua pelaku mengaku telah membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan vaksin anti-COVID-19 di salah satu fasilitas kesehatan Patna.
Polisi sedang bekerja untuk memverifikasi usia remaja tersebut, dengan kemungkinan menambahkan lebih banyak dakwaan terhadap kedua pelaku yang berasal dari desa Jamunapur.
"Jika dia [korban] kebetulan berusia di bawah 18 tahun, Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) juga akan diberlakukan dalam lembar tuntutan terhadap para penjahat," kata seorang petugas investigasi.
“Mereka membawa saya ke sebuah rumah dan mulai menangkap saya," ujarnya.
“Sebelumnya saya sempat mencoba kabur dari tempat itu, mereka mengikat kaki dan tangan saya, menutupi mulut saya dengan saputangan.”
Setelah serangan tersebut, korban yang ketakutan berhasil membebaskan dirinya dan sampai di rumah di mana dia memberi tahu orang tuanya tentang kejadian mengerikan itu. Orangtua korban lantas melapor ke polisi.
Kedua pelaku mengaku telah membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan vaksin anti-COVID-19 di salah satu fasilitas kesehatan Patna.
Polisi sedang bekerja untuk memverifikasi usia remaja tersebut, dengan kemungkinan menambahkan lebih banyak dakwaan terhadap kedua pelaku yang berasal dari desa Jamunapur.
"Jika dia [korban] kebetulan berusia di bawah 18 tahun, Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) juga akan diberlakukan dalam lembar tuntutan terhadap para penjahat," kata seorang petugas investigasi.
Lihat Juga :