Singapura Hukum 3 Orang Terkait Kasus Korupsi, Mantan Staf KBRI Terlibat

Kamis, 29 April 2021 - 21:03 WIB
loading...
Singapura Hukum 3 Orang Terkait Kasus Korupsi, Mantan Staf KBRI Terlibat
Tiga warga Singapura dinyatakan bersalah terkait korupsi dan turut menyeret seorang mantan staf KBRI Singapura. Foto/Ist
A A A
SINGAPURA - Tiga warga Singapura dinyatakan bersalah terkait korupsi terkait pemilihan dua perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan kinerja bagi asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Kasus ini juga dilaporkan turut menyeret seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Singapura.

Penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, agen asuransi James Yeo Siew Liang dan direktur perusahaan Benjamin Chow Tuck Keong, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik, Ong Luan Tze karena menerima atau memberikan suap secara korup antara akhir tahun lalu dan Juni ini tahun.

Sejak 1 Februari 2018, KBRI Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan ART asal Indonesia untuk membeli Performance Bond (PB) senilai USD 6.000. Hal ini memungkinkan kedutaan untuk memanggil PB untuk kepentingan TKI jika terjadi pelanggaran ketentuan kerja oleh majikan.

Kasus ini juga turut melibatkan Agus Ramdhany Machjumi, yang bertugas sebagai atase ketenagakerjaan di kedutaan, adalah sosok yang ditugaskan untuk menerbitkan akreditasi untuk perusahaan asuransi untuk PB.

"Alih-alih memberikan akreditasi secara bebas dan terbuka kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura, Agus malah menugasi Aziz mencari perusahaan asuransi (atau) agen asuransi yang bersedia memberi mereka bagian dari premi yang dikumpulkan sebagai imbalan akreditasi. Ini pada dasarnya korup," kata Ong, seperti dilansir Strait Times pada Kamis (29/4/2021).

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Singapura atau DPP, karena Aziz tidak mengenal agen asuransi, dia meminta bantuan temannya, Samad Salim, yang kemudian meminta bantuan Chow. Chow menghubungkan Aziz dengan Yeo, yang merupakan agen asuransi yang mewakili AIG Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance.

"Setelah Yeo setuju untuk membagi komisinya, AIG dan Liberty sama-sama diakreditasi oleh Agus untuk menjamin performance bond. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 performance bond antara Februari dan Juni 2018," kata DPP.

Bertindak dalam kapasitasnya sendiri, Yeo kemudian membagikan komisinya sekitar USD 124 ribu dengan Aziz, Agus, Samad dan Chow. an

Menurut dokumen pengadilan, Yeo menyimpan lebih dari USD 21 ribu dan memberi Aziz jumlah yang sama. DPP mengatakan bahwa Agus menerima lebih dari USD 71 ribu sementara Chow dan Samad masing-masing mendapatkan sekitar USD 5.000.

"Yeo memastikan bahwa dia tidak memberikan uang kepada Agus secara langsung, tetapi hanya melalui Aziz. Pembayaran seluruhnya dalam bentuk tunai dimasukkan (kantong mabuk udara ditemukan di pesawat) dan amplop, dan tidak ada catatan yang disimpan. Tidak ada bukti kedutaan mengetahui atau menyetujui Agus menerima bagian komisi tersebut,” kata DPP.

Selama persidangan, ketiga warga Singapura tersebut memutuskan untuk tidak bersaksi di pengadilan. Namun, Ong menyatakan dalam pengajuan mereka bahwa orang-orang tersebut sebelumnya telah mengakui kejahatan mereka dalam berbagai pernyataan kepada pihak berwenang yang telah diakui sebagai bukti.

DPP mengatakan, mereka mengandalkan pengakuan ini sebagai "bukti bersalah". Ketiganya akan dijatuhi divonis pada 14 Juli dan untuk setiap tuduhan korupsi, pelanggar dapat dipenjara hingga lima tahun dan denda hingga USD 100 ribu.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)