Dewan HAM PBB Sebut Vonis Bersalah Eks Polisi Pembunuh George Floyd Keputusan Penting

Rabu, 21 April 2021 - 21:54 WIB
loading...
Dewan HAM PBB Sebut...
Kepala Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet menyebut keputusan pengadilan untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada Derek Chauvin sebagai keputusan penting. Foto/REUTERS
A A A
JENEWA - Kepala Dewan HAM PBB , Michelle Bachelet menyebut keputusan pengadilan untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada Derek Chauvin sebagai keputusan penting. Chauvin dihukum atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan dalam penangkapan mematikan George Floyd .

Bachelet mengatakan, kasus dan vonis ini telah menyoroti berapa banyak yang harus dilakukan untuk mengakhiri rasisme sistemik terhadap orang-orang keturunan Afrika di Amerika Serikat (AS).

"Seperti yang diakui juri, bukti dalam kasus ini sangat jelas. Jika keputusan lain diambil, maka ini itu adalah parodi keadilan," ucap Bachelet, seperti dilansir Reuters pada Rabu (21/4/2021). tam

Dia menyerukan lebih banyak kasus penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi atau pembunuhan oleh polisi untuk dibawa ke pengadilan. Ia juga mengatakan, sudah waktunya untuk mengakhiri kejahatan semacam itu tanpa hukuman.

"Kasus ini juga membantu mengungkapkan, mungkin lebih jelas dari sebelumnya, berapa banyak yang masih harus dilakukan untuk membalikkan gelombang rasisme sistemik yang merembes ke dalam kehidupan orang-orang keturunan Afrika," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, juri yang beranggotakan 12 orang memutuskan Chauvin bertanggung jawab secara pidana atas kematian Floyd tahun lalu, setelah selama tiga minggu mempertimbangkan kesaksian dari 45 saksi, termasuk saksi mata, pejabat polisi, dan ahli medis. Para juri memulai musyawarah mereka pada Senin lalu.

Di bawah hukum Minnesota, Chauvin terancam hukuman 12,5 tahun penjara karena hukuman pembunuhan sebagai pelaku kriminal pertama kali.

Namun, jaksa penuntut dapat mengajukan hukuman yang lebih lama hingga maksimum 40 tahun jika Hakim Distrik Hennepin Peter Cahill, yang memimpin persidangan, memutuskan bahwa ada faktor-faktor yang memberatkan
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)