Karyawan RS Coba 2 Kali Perkosa Pasien COVID-19 Berusia 50 Tahun
Selasa, 20 April 2021 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Anggota keluarga pasien itu menuduh staf rumah sakit ikut membantu tersangka melarikan diri. Menurut keluarga korban, manajemen rumah sakit tidak melakukan tindakan apapun meski sudah menerima aduan dan malah menyerang mereka.
Baca juga: Menang Lagi, Kekuasaan Presiden Deby Nyaris Saingi Soeharto
"Perawatan keponakan saya juga dihentikan oleh rumah sakit," kata saudara ipar korban yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip news18.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Vasal, tersangka berhasil ditangkap tak lama setelah melarikan diri. Tersangka dijerat dengan pasal 376 dan 354 dari undang-undang pidana.
Baca juga: Menang Lagi, Kekuasaan Presiden Deby Nyaris Saingi Soeharto
"Perawatan keponakan saya juga dihentikan oleh rumah sakit," kata saudara ipar korban yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip news18.com, Senin (19/4/2021).
Menurut Vasal, tersangka berhasil ditangkap tak lama setelah melarikan diri. Tersangka dijerat dengan pasal 376 dan 354 dari undang-undang pidana.
(min)
Lihat Juga :