Turki Kritik Larangan Kursus-kursus Alquran di Siprus Utara
loading...
A
A
A
ANKARA - Turki mengkritik keputusan pengadilan yang menutup kursus-kursus Alquran di Republik Turki Siprus Utara (TRNC).
Menurut Turki, keputusan itu adalah produk dari pikiran ideologis dan dogmatis.
Menurut laporan berita, Direktur Komunikasi Turki Fahrettin Altun menjelaskan, "Menafsirkan sekularisme dengan cara yang dangkal dan salah adalah langkah menuju penghapusan hak dan kebebasan fundamental."
“Sekularisme menjamin kebebasan beragama dan tidak dapat digunakan sebagai sarana pelarangan pendidikan agama,” papar dia.
Sementara itu, pembatasan ceramah-ceramah Alquran di Eropa menimbulkan kekhawatiran tentang hak asasi manusia (HAM) di wilayah tersebut.
Pekan lalu, Senat Prancis menyetujui penambahan larangan praktik keagamaan di lingkungan universitas ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) kontroversial yang diyakini pemerintahan Presiden Prancis Emmanuel Macron akan memerangi separatisme Islam.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan peraturan baru itu "akan menjadi serangan serius terhadap hak dan kebebasan di Prancis."
Menurut Turki, keputusan itu adalah produk dari pikiran ideologis dan dogmatis.
Menurut laporan berita, Direktur Komunikasi Turki Fahrettin Altun menjelaskan, "Menafsirkan sekularisme dengan cara yang dangkal dan salah adalah langkah menuju penghapusan hak dan kebebasan fundamental."
“Sekularisme menjamin kebebasan beragama dan tidak dapat digunakan sebagai sarana pelarangan pendidikan agama,” papar dia.
Sementara itu, pembatasan ceramah-ceramah Alquran di Eropa menimbulkan kekhawatiran tentang hak asasi manusia (HAM) di wilayah tersebut.
Pekan lalu, Senat Prancis menyetujui penambahan larangan praktik keagamaan di lingkungan universitas ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) kontroversial yang diyakini pemerintahan Presiden Prancis Emmanuel Macron akan memerangi separatisme Islam.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan peraturan baru itu "akan menjadi serangan serius terhadap hak dan kebebasan di Prancis."
(sya)