Orangtua di AS Ingin Nikahi Anak Kandung, Gugat UU yang Larang Kawin Sedarah
Jum'at, 16 April 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Pasangan yang mengajukan tidak dapat berkembang biak bersama," lanjut gugatan tersebut.
Menurut gugatan tersebut, orang tua dan anak menganggap diri mereka sebagai pasangan "PAACNP"—Parent and Adult Child Non-Procreationable—dan percaya itu akan "mengurangi kemanusiaan mereka" jika mereka tidak dapat menikah satu sama lain.
Penggugat berpendapat bahwa ikatan pernikahan yang langgeng akan membawa persatuan orangtua dan anak ke tingkat ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih tinggi.
"Pasangan orangtua dan anak dewasa yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertingginya," bunyi gugatan tersebut.
Seorang pengacara yang mewakili orangtua itu tidak mengembalikan permintaan komentar yang diajukan dari New York Post.
Di bawah hukum New York, incest adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
Menurut gugatan tersebut, orang tua dan anak menganggap diri mereka sebagai pasangan "PAACNP"—Parent and Adult Child Non-Procreationable—dan percaya itu akan "mengurangi kemanusiaan mereka" jika mereka tidak dapat menikah satu sama lain.
Penggugat berpendapat bahwa ikatan pernikahan yang langgeng akan membawa persatuan orangtua dan anak ke tingkat ekspresi, keintiman dan spiritualitas yang lebih tinggi.
"Pasangan orangtua dan anak dewasa yang prokreasi hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertingginya," bunyi gugatan tersebut.
Seorang pengacara yang mewakili orangtua itu tidak mengembalikan permintaan komentar yang diajukan dari New York Post.
Di bawah hukum New York, incest adalah kejahatan kelas E tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
Lihat Juga :