COVID-19 Mewabah, Pejabat Tinggi Partai Komunis China Dipecat

Kamis, 08 April 2021 - 11:12 WIB
loading...
COVID-19 Mewabah, Pejabat Tinggi Partai Komunis China Dipecat
China memecat seorang petinggi Partai Komunis tingkat kota karena dianggap gagal menangani wabah COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
BEIJING - Seorang pejabat tinggi Partai Komunis China sebuah kota di provinsi Yunnan barat dayanegara itu diberhentikan dari jabatannya karena"kelalaian tugas yang serius" setelah gagal mencegah wabah COVID-19 dalam beberala bulan terakhir.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Yunnan mengatakan, tiga wabah COVID-19 yang terpisah terjadi dalam periode setengah tahun di kota Ruili, yang berbatasan dengan Myanmar, di bawah pengawasan Ketua Partai kota Gong Yunzun.

"Wabah, termasuk kelompok yang muncul minggu lalu, sangat mempengaruhi Yunnan dan upaya pencegahan epidemi China dan merusak pembangunan ekonomi dan sosial provinsi," bunyi pernyataan itu, menambahkan bahwa pemecatan Gong harus berfungsi sebagai peringatan seperti dikutip dari Reuters, Kamis (8/4/2021).

Berita pemecatan ini datang ketika China melaporkan 24 kasus COVID-19 baru yang dikonfirmasi pada 7 April, termasuk 11 infeksi menular lokal yang dilaporkan di Yunnan, menggandakan total yang dilaporkan sehari sebelumnya.



Ruili telah memberlakukan karantina di rumah, meluncurkan pengujian massal dan mulai vaksinasi dalam upaya untuk menghentikan penyebaran penyakit itu lebih lanjut.

Kota ini adalah titik transit utama bagi Yunnan, yang telah berjuang untuk memantau perbatasannya yang berbatu 4.000 km dengan Laos, Myanmar dan Vietnam untuk imigrasi ilegal di tengah gelombang penyeberangan tidak sah tahun lalu oleh orang-orang yang mencari tempat berlindung dari pandemi di China.

Jumlah kasus asimtomatik baru, yang tidak diklasifikasikan oleh China sebagai kasus yang dikonfirmasi, turun menjadi enam dari delapan kasus sehari sebelumnya.

Jumlah total kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di daratan China hingga saat ini mencapai 90.365, sementara jumlah kematian tetap tidak berubah yaitu 4.636.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)