Dubes RI: Kasus TPPO yang Libatkan WNI di Turki Alami Peningkatan
loading...
A
A
A
ANKARA - Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Turki alami peningkatan. Kebanyakan dari korban dipekerjakan sebagai ART, yang sejatinya tidak terbuka untuk warga asing.
Iqbal mengatakan, tahun lalu terdapat 20 kasus TPPO yang melibatkan WNI dan dalam jangka waktu Januari hingga awal April terdapat 19 kasus.
"Mereka paling banyak diperkejakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tidak melibatkan orang Turki. Majikanya berasal dari negara konflik di sekitar Turki dan perlakuan mereka terhadap ART sama dengan di negara asalnya," ucap Iqbal, saat mengelar konferensi pers virtual pada Senin (5/4/2021).
Dia mengungkap alasan orang Turki tidak terlibat dalam masalah ini, karena sektor ART secara legal tidak diperkenankan untuk warga asing. Selain itu, kebanyakan warga Turki juga tidak menggunakan ART.
"Untungnya pemerintah Turki sangat kooperatif, bulan lalu dengan kepolisian Turki lakukan penggerekan di salah satu hotel, berdasarkan informasi dari SBMI di Jakarta," ungkapnya.
Iqbal kembali mengatakan bahwa penyalur dan pengguna bukanlah warga negara Turki. Semuanya adalah warga negara dari negara-negara konflik di sekitar Turki dan tinggal di negara tersebut.
Pria asal Lombok itu kemudian mengimbau kepada WNI untuk tidak menerima pekerjaan sebagai ART di Turki, karena itu sudah pasti ilegal.
"Semua orang yang bekerja di Turki, tawaran untuk bekerja sebagai ART dan dipastikan ilegal, dan sangat rentan menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, agar tidak menerima tawaran bekerja di sektor ART di Turki," tukasnya.
Iqbal mengatakan, tahun lalu terdapat 20 kasus TPPO yang melibatkan WNI dan dalam jangka waktu Januari hingga awal April terdapat 19 kasus.
"Mereka paling banyak diperkejakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tidak melibatkan orang Turki. Majikanya berasal dari negara konflik di sekitar Turki dan perlakuan mereka terhadap ART sama dengan di negara asalnya," ucap Iqbal, saat mengelar konferensi pers virtual pada Senin (5/4/2021).
Dia mengungkap alasan orang Turki tidak terlibat dalam masalah ini, karena sektor ART secara legal tidak diperkenankan untuk warga asing. Selain itu, kebanyakan warga Turki juga tidak menggunakan ART.
"Untungnya pemerintah Turki sangat kooperatif, bulan lalu dengan kepolisian Turki lakukan penggerekan di salah satu hotel, berdasarkan informasi dari SBMI di Jakarta," ungkapnya.
Iqbal kembali mengatakan bahwa penyalur dan pengguna bukanlah warga negara Turki. Semuanya adalah warga negara dari negara-negara konflik di sekitar Turki dan tinggal di negara tersebut.
Pria asal Lombok itu kemudian mengimbau kepada WNI untuk tidak menerima pekerjaan sebagai ART di Turki, karena itu sudah pasti ilegal.
"Semua orang yang bekerja di Turki, tawaran untuk bekerja sebagai ART dan dipastikan ilegal, dan sangat rentan menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, agar tidak menerima tawaran bekerja di sektor ART di Turki," tukasnya.
(esn)