AstraZeneca Bantah Adanya Kandungan Babi Dalam Vaksin Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - AstraZeneca membantah bahwa vaksin Covid-19 memiliki kandungan babi di dalamnya. Ini adalah respon atas pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) , bahwa vaksin AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan.
Juru bicara AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri menyatakan, pihaknya tidak menggunakan produk babi atau turunannya dalam pembuatan vaksin.
"Pada semua tahap proses produksi, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," ujarnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Minggu (21/3/2021).
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksinAstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 haram, sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus Coroma di Indonesia.
"Intinya, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah
Juru bicara AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri menyatakan, pihaknya tidak menggunakan produk babi atau turunannya dalam pembuatan vaksin.
"Pada semua tahap proses produksi, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," ujarnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Minggu (21/3/2021).
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksinAstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 haram, sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus Coroma di Indonesia.
"Intinya, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah
(esn)