Berhubungan Seks dengan Istri Orang, Wanita Ini Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:22 WIB
loading...
Berhubungan Seks dengan...
Ilustrasi hubungan asmara sesama jenis. Foto/The Hindustan Times
A A A
TOKYO - Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang , memerintahkan seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar ganti rugi kepada seorang pria yang istrinya berhubungan seks dengannya. Ini merupakan putusan pengadilan langka yang mengakui bahwa hubungan seks di luar nikah antara pasangan sesama jenis adalah perselingkuhan di bawah hukum.

Pengadilan, seperti dikutip Asahi, Rabu (17/3/2021), memerintahkan wanita itu untuk membayar 110.000 yen kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.

Baca juga: Segini Harga TF-X Turki, Jet Tempur Pertama Umat Islam

Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih gelap istrinya, menuduh tergugat dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.

Tetapi tergugat berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hal itu tidak merusak pernikahan suami dan istri.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, terlebih lagi hubungan seks di luar nikah dengan orang yang sudah berpasangan. Oleh karenanya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar kompensasi kepada penggugat.

Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut hukum perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.

Baca juga: Inggris Tambah Bom Nuklir, Rusia: Pukulan Telak bagi Pengendalian Senjata!

Oleh karena itu, perselingkuhan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu peserta telah menikah.

Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perzinaaan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.

Pengadilan Tinggi Tokyo pada Maret tahun lalu memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak persatuan mereka lantaran terlibat dalam perzinaan, dengan mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Hadiri LCAW 2026, Menteri...
Hadiri LCAW 2026, Menteri Jumhur Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Raja Charles di London
Detik-Detik Pesawat...
Detik-Detik Pesawat Ringan Tabrak Gedung 108 Lantai di China, Jendela Bolong Picu Kebakaran
Rekomendasi
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Berita Terkini
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
7 Pekerjaan Pertama...
7 Pekerjaan Pertama Para Pemimpin Dunia yang Tak Banyak Diketahui, Ada yang Jual Teh hingga Jadi Tukang Kayu
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved