Sejalan dengan RI, AS Turut Sesalkan Pengesahan UU Penjaga Pantai China

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:33 WIB
loading...
Sejalan dengan RI, AS Turut Sesalkan Pengesahan UU Penjaga Pantai China
AS bergabung dengan Filipina, Vietnam, Indonesia, Jepang, dan negara-negara lain dalam mengungkapkan keprihatinannya terhadap undang-undang Penjaga Pantai China yang baru-baru ini diberlakukan. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) bergabung dengan Filipina, Vietnam, Indonesia, Jepang, dan negara-negara lain dalam mengungkapkan keprihatinannya terhadap undang-undang Penjaga Pantai China yang baru-baru ini diberlakukan. AS menyebut, ini dapat meningkatkan sengketa wilayah dan maritim yang sedang berlangsung.

"Kami secara khusus prihatin dengan bahasa dalam undang-undang yang secara tegas mengaitkan potensi penggunaan kekuatan, termasuk angkatan bersenjata oleh Penjaga Pantai China, dengan penegakan klaim China dalam sengketa teritorial dan maritim yang sedang berlangsung di Laut China Timur dan Selatan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Ned Price.

Price mengatakan, bahasa dalam undang-undang tersebut, termasuk teks yang mengizinkan penjaga pantai untuk menghancurkan struktur ekonomi negara lain dan menggunakan kekuatan dalam membela klaim maritim China di wilayah yang disengketakan, sangat menyiratkan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim China.

AS, jelasnya, mengingatkan China dan semua negara yang pasukannya beroperasi di Laut Cina Selatan harus bertindak sesuai profesionalisme, bertanggung jawab dan menahan diri dalam menjalankan tugas mereka. Baca juga: China Ajak Reset Hubungan, AS: Beijing Coba Ngeles dari Kesalahan

"Kami lebih khawatir bahwa China dapat menggunakan undang-undang baru ini untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut China Selatan, yang sepenuhnya ditolak oleh putusan Arbitral Tribunal tahun 2016," ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Selasa (23/2/2021).

"AS mengingatkan China tentang kewajibannya berdasarkan Piagam PBB untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan, dan untuk menyesuaikan klaim maritimnya dengan Hukum Laut Internasional, sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut 1982," tukasnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)