Serangan Capitol, Donald Trump Digugat dengan 'Ku Klux Klan Act'

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:13 WIB
loading...
Serangan Capitol, Donald Trump Digugat dengan Ku Klux Klan Act
Mantan presiden AS Donald Trump digugat dengan Ku Klux Klan Act terkait serangan terhadap gedung Capitol. Foto/Al Araby
A A A
WASHINGTON - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump , tampaknya belum bisa bernapas lega meski telah diputuskan bebas oleh Senat dalam sidang pemakzulan. Ia kini dihadapkan pada gugatan hukum batu terkait serangan terhadap gedung Capitol awal Januari lalu.

Seorang anggota Kongres AS dari Partai Demokrat menggugat Donald Trump, menuduhnya melanggar "Ku Klux Klan Act" abad ke-19 dengan mendukung serangan terhadap Gedung Capitol pada 6 Januari.

Bennie Thompson menuduh Trump, pengacaranya Rudy Giuliani, dan kelompok ekstremis Proud Boys and Oath Keepers melanggar undang-undang tahun 1871 dengan mendukung upaya untuk menghentikan Kongres memberikan sertifikasi kepada Joe Biden sebagai presiden AS yang baru.



Thompson, yang berkulit hitam dan ketua Komite Keamanan Dalam Negeri DPR, mengutip undang-undang yang awalnya dibuat untuk melindungi hak-hak orang Afrika-Amerika setelah Perang Sipil dan akhir perbudakan.

Undang-undang itu dirancang untuk memberi presiden AS kekuatan menentang kelompok-kelompok rasis yang kejam seperti Ku Klux Klan yang muncul setelah Perang Saudara 1861-65 yang menentang persamaan hak bagi orang kulit hitam Amerika.

Satu klausul yang jarang digunakan dari tindakan tersebut, 1875, melarang konspirasi untuk menghalangi pemegang kantor federal melakukan pekerjaan mereka.



Thompson menuduh bahwa Trump, Giuliani dan kedua kelompok bersekongkol dengan kekerasan, intimidasi, dan ancaman untuk mencegahnya menjalankan tugas resminya melaksanakan sertifikasi kemenangan pemilihan Biden.

"Para tergugat bertindak bersama-sama untuk menghasut dan kemudian melakukan kerusuhan di Capitol dengan mempromosikan sekelompok orang untuk terlibat dalam perilaku yang penuh gejolak dan kekerasan atau ancamannya yang menimbulkan bahaya besar yang membahayakan Penggugat dan Anggota Kongres lainnya," katanya seperti dilansir dari Al Araby, Rabu (17/2/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)