Saudi Bebaskan Aktivis Hak-hak Perempuan, Loujain al-Hathloul

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Saudi Bebaskan Aktivis Hak-hak Perempuan, Loujain al-Hathloul
Loujain al-Hathloul, salah satu juru kampanye hak-hak perempuan paling terkemuka di Arab Saudi, telah dibebaskan setelah lebih dari 1.000 hari di penjara. Foto/Ist
A A A
RIYADH - Loujain al-Hathloul, salah satu juru kampanye hak-hak perempuan paling terkemuka di Arab Saudi, telah dibebaskan setelah lebih dari 1.000 hari di penjara. Para kritikus menggambarkan tuduhan terhadap al-Hathlou bermotif politik.

Wanita berusia 31 tahun itu ditangkap pada Mei 2018. Dia mengatakan kepada keluarganya bahwa dia telah disiksa dan dilecehkan secara seksual di penjara, tuduhan yang berulang kali dibantah oleh Riyadh, dan penahanannya dikecam oleh PBB dan kelompok HAM global.

Desember lalu, Pengadilan Kriminal Khusus Riyadh - sebuah pengadilan terorisme- menghukum Loujainlima tahun delapan bulan penjara, termasuk skorsing dua tahun dan 10 bulan.

Keluarga Loujain mengatakan karena sudah menjalani setengah masa hukuman, dia bisa mendapatkan bebas bersyarat.

"Hathloul akan tetap dalam masa percobaan selama tiga tahun setelah pembebasannya, selama waktu itu dia dapat ditangkap karena dianggap melakukan aktivitas ilegal. juga akan dilarang bepergian selama lima tahun," kata keluarga Loujaindalam sebuah pernyataan, seperti dilansir CNN pada Kamis (11/2/20210.

Kakak Loujain, Walid al-Hathlou mengatakan pembebasan adiknya adalah buah kerja keras semua pihak dan keluarganya sangat bersyukur akhirnya Loujain bisa menghirup udara bebas.

"Kami senang (tentang pembebasannya), tetapi perjuangan untuk keadilan belum berakhir. Kami harus bekerja sangat keras untuk menjamin keadilan bagi Loujain, tapi kami sangat senang dengan berita ini," ucapnya.

Meski demikian, Walid mengatakan pihaknya mendesak orang untuk menahan diri dari mengatakan bahwa Loujain telah "dibebaskan."

"Pembebasan apa pun yang tidak termasuk penyelidikan independen atas dakwaan, tidak termasuk mencabut larangan bepergian, tidak termasuk mencabut dakwaan, bukanlah kebebasan. Karena itu kita jauh dari keadilan," ujarnya.

Menurut lembar dakwaan yang diterbitkan Desember lalu, pengadilan terorisme menghukum Loujain atas tuduhan merusak keamanan nasional, berusaha mengubah sistem politik Saudi dan menggunakan hubungannya dengan pemerintah asing, dan kelompok hak asasi untuk menekan Riyadh untuk mengubah hukum dan sistemnya.

Untuk sebagian besar masa penahanannya, Loujain menceritakan kejadian yang dia alami selama berada dalam tahanan kepada keduanya orang tuanya, saat mereka menjenguk putrinya itu. Kesaksian tersebut kemudian dipublikasikan oleh tiga saudara kandungnya yang tinggal di luar Saudi dan diperkuat oleh kesaksian pengadilan dari aktivis perempuan lainnya.

Loujain mengatakan dia diserang secara seksual dan disiksa saat dalam penahanan, termasuk waterboarding, cambuk dan sengatan listrik. Otoritas Saudi telah berulang kali membantah tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual di penjara mereka.

Menurut keluarganya, Loujain telah dua kali melakukan mogok makan, sebagai protes atas kondisi penjaranya dan karena komunikasi dengan kerabatnya ditolak.

Sebuah laporan American Bar Association Center for Human Rights 2019 mengatakan bahwa meskipun pengadilan terorisme Saudi dibentuk pada tahun 2008 untuk menuntut para tahanan terorisme, beban kasusnya dengan cepat diperluas dari dugaan ekstremis brutal menjadi termasuk pembangkang politik, minoritas agama dan aktivis HAM.

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa pengadilan secara rutin menghukum individu atas tuduhan terorisme tanpa bukti yang berarti.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)