Hukuman Mati Dibatalkan, Demonstran Anti-Rezim Saudi Ini Batal Dipenggal

Senin, 08 Februari 2021 - 10:38 WIB
loading...
Hukuman Mati Dibatalkan, Demonstran Anti-Rezim Saudi Ini Batal Dipenggal
Ali al-Nimr, 26, demonstran anti-rezim pemerintah Arab Saudi, diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi penjara 10 tahun. Foto/CNN/Mohammed al-Nimr
A A A
RIYADH - Seorang pria yang ditangkap dan dijatuhi hukuman mati karena ambil bagian dalam demo anti-rezim pemerintah saat remaja di Arab Saudi telah diringankan hukumannya menjadi penjara 10 tahun. Putusan itu membuatnya batal dieksekusi penggal atau pancung.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Reprieve melaporkan hukuman untuk pria bernama Ali al-Nimr diringankan menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus pada hari Minggu (7/2/2021).



Ayahnya, Mohammed al-Nimr, yang menghadiri sidang di Riyadh, mengatakan bahwa putranya yang sekarang 26 tahun akan bebas dalam delapan atau sembilan bulan setelah menghabiskan lebih dari sembilan tahun masa mudanya dan sebagian masa kecilnya di penjara.

Ali al-Nimr adalah keponakan ulama syiah Arab Saudi; Nimr al-Nimr, yang dieksekusi mati beberapa tahun lalu. Ali al-Nimr, ditangkap pada 2012 pada usia 17 tahun karena ikut serta dalam protes yang menyerukan reformasi sosial dan politik di provinsi Qatif yang bergolak di Arab Saudi. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan kemudian memvonisnya atas berbagai tuduhan termasuk termasuk terlibat dalam jaringan teroris, menyerang polisi dengan bom molotov, menghasut dan memicu sektarianisme.

Pada tahun 2015, CNN melaporkan banding terakhirnya telah ditolak dan dia akan menghadapi eksekusi pancung, bersama dengan hukuman tambahan yang lebih langka berupa penyaliban, yang akan membuat tubuhnya dipajang di depan umum sebagai peringatan bagi orang lain.



Hukumannya diringankan setelah Arab Saudi mengumumkan April lalu bahwa sebagai bagian dari keputusan kerajaan itu akan menghapus hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat usianya masih di bawah umur.

Siapa pun yang menerima hukuman mati setelah dihukum atas kejahatan yang mereka lakukan sebagai anak di bawah umur akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja. Demikian pernyataan dari Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi yang didukung kerajaan.

"Saya dan keluarga saya bahagia. Saya berharap semua yang ditangkap di negara saya dan di tempat lain (akan) dibebaskan," kata ayah Ali kepada CNN setelah putusan pengadilan hari Minggu, yang dilansir Senin (8/2/2021).

Namun, dia menjelaskan bahwa dia berharap putranya dibebaskan oleh hakim karena sebenarnya tidak bersalah.

"Kesehatannya bagus, tapi dia telah di penjara selama lebih dari sembilan tahun. Dia menghabiskan lebih dari tujuh tahun dengan ancaman eksekusi menggantung di kepalanya setiap hari, setiap jam dan setiap menit. Setelah putusan, dia bisa bernapas lega. Mulai hari ini, dia menanti kebebasan," imbuh ayah Ali.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)