Tersudut oleh Kejahatan Perangnya, Israel Lobi Sekutunya Tekan ICC
Senin, 08 Februari 2021 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Bensoud juga menambahkan bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk percaya bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat oleh Israel dan kelompok militan Hamas, yang meminta penyelidikan.
Langkah tersebut disambut baik oleh otoritas Palestina, dengan Perdana Menteri Mohammad Shtayyeh menyebutnya sebagai "kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka".
Hamas juga menyambut keputusan ICC, menekankan bahwa keputusan apa pun yang berkontribusi untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mempertahankan kebebasan mereka adalah keputusan yang tepat, konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan, piagam hak asasi manusia, perlindungan warga sipil di bawah pendudukan penjahat perang.
Pada Desember 2019, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan bahwa ada cukup bukti untuk membuka penyelidikan penuh atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Palestina.
Pengumuman tersebut dibuat setelah kesimpulan dari pemeriksaan pendahuluan hampir lima tahun terhadap situasi di Palestina, yang terutama berfokus pada Perang Gaza 2014 dan kemungkinan Israel dengan sengaja meluncurkan serangan yang tidak proporsional. Tetapi, kesimpulan itu juga melihat insiden di perbatasan Gaza dengan Israel pada Maret 2018 yang mengakibatkan pembunuhan lebih dari 200 orang, termasuk 40 anak-anak.
Langkah tersebut disambut baik oleh otoritas Palestina, dengan Perdana Menteri Mohammad Shtayyeh menyebutnya sebagai "kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka".
Hamas juga menyambut keputusan ICC, menekankan bahwa keputusan apa pun yang berkontribusi untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mempertahankan kebebasan mereka adalah keputusan yang tepat, konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan, piagam hak asasi manusia, perlindungan warga sipil di bawah pendudukan penjahat perang.
Pada Desember 2019, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan bahwa ada cukup bukti untuk membuka penyelidikan penuh atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Palestina.
Pengumuman tersebut dibuat setelah kesimpulan dari pemeriksaan pendahuluan hampir lima tahun terhadap situasi di Palestina, yang terutama berfokus pada Perang Gaza 2014 dan kemungkinan Israel dengan sengaja meluncurkan serangan yang tidak proporsional. Tetapi, kesimpulan itu juga melihat insiden di perbatasan Gaza dengan Israel pada Maret 2018 yang mengakibatkan pembunuhan lebih dari 200 orang, termasuk 40 anak-anak.
(min)
Lihat Juga :