Tersudut oleh Kejahatan Perangnya, Israel Lobi Sekutunya Tekan ICC
Senin, 08 Februari 2021 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: ICC Mengaku Miliki Yurisdiksi Selidiki Kejahatan Perang Israel, Netanyahu Murka
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Sabtu pekan lalu mengecam langkah ICC, dengan menyebutnya sebagai "anti-Semitisme murni" dan justru menyerukan ICC untuk "menyelidiki kediktatoran brutal seperti Iran dan Suriah.
“Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu—ini murni anti-semitisme. Pengadilan yang dibentuk untuk mencegah kekejaman seperti Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi sekarang menargetkan satu negara bagian dari orang-orang Yahudi,” kata Netanyahu.
Sebelumnya pada hari Sabtu, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyebut keputusan ICC bias dan mengatakan akan terus melindungi keamanan negara dan warganya, menghormati hukum nasional dan internasional.
Departemen Luar Negeri AS telah menyatakan keprihatinannya atas keputusan ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas Israel.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan; “Israel bukanlah Negara Pihak pada Statuta Roma. Kami akan terus menjunjung tinggi komitmen kuat Presiden Biden kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil."
Pengumuman ICC menyebutkan;"Yurisdiksi teritorial dalam situasi di Palestina....meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Sabtu pekan lalu mengecam langkah ICC, dengan menyebutnya sebagai "anti-Semitisme murni" dan justru menyerukan ICC untuk "menyelidiki kediktatoran brutal seperti Iran dan Suriah.
“Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu—ini murni anti-semitisme. Pengadilan yang dibentuk untuk mencegah kekejaman seperti Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi sekarang menargetkan satu negara bagian dari orang-orang Yahudi,” kata Netanyahu.
Sebelumnya pada hari Sabtu, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyebut keputusan ICC bias dan mengatakan akan terus melindungi keamanan negara dan warganya, menghormati hukum nasional dan internasional.
Departemen Luar Negeri AS telah menyatakan keprihatinannya atas keputusan ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas Israel.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan; “Israel bukanlah Negara Pihak pada Statuta Roma. Kami akan terus menjunjung tinggi komitmen kuat Presiden Biden kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil."
Pengumuman ICC menyebutkan;"Yurisdiksi teritorial dalam situasi di Palestina....meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".
Lihat Juga :