ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan di Tepi Barat dan Gaza

Minggu, 07 Februari 2021 - 04:04 WIB
loading...
ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan di Tepi Barat dan Gaza
Demonstran Palestina berlindung saat ditembaki tentara Israel. Foto/REUTERS
A A A
TEPI BARAT - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan lembaga itu memiliki yurisdiksi atas berbagai kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina .

Keputusan tersebut membuka jalan bagi ICC untuk membuka investigasi kriminal.

Jaksa ICC Fatou Bensouda sebelumnya telah menyerukan investigasi, dengan mengatakan ada "dasar yang masuk akal untuk percaya" kejahatan perang telah terjadi.



Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya.

Lihat infografis: Perusahaan China Bangun Kota di Depan Pintu Australia

"Keputusan (dari ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," papar Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh dikutip kantor berita Palestina, Wafa.

Lihat video: Masuk Masjidil Haram Pakai Barcode, Jamaah Umrah Diberi Waktu 3 Jam

Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya. Israel berjanji melindungi semua warga dan tentaranya dari tuntutan ICC yang disebut "badan politik" itu.



"Pengadilan (ICC) dalam keputusannya merusak hak negara demokratis untuk membela diri," papar PM Netanyahu.

Putusan itu dikeluarkan lebih dari setahun setelah Bensouda mengatakan pemeriksaan awal telah mengumpulkan cukup informasi untuk memenuhi semua kriteria membuka penyelidikan.

Menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku, dia meminta ICC menetapkan area apa yang akan dicakup oleh penyelidikan di masa depan karena masalah hukum dan isu faktual di wilayah tersebut.

ICC telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak 2002. ICC memiliki kewenangan menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara-negara dalam Statuta Roma, perjanjian pendiriannya.

Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi sekretaris jenderal PBB menerima aksesi Palestina pada 2015.

Dalam keputusan pada Jumat, ICC mengatakan keputusan telah dibuat berdasarkan suara mayoritas bahwa, “Yurisdiksi ICC meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur."

ICC mengatakan keputusan itu didasarkan pada aturan dalam dokumen pendirian ICC dan tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan batas negara atau batas hukum.

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengatakan Washington memiliki "keprihatinan serius" tentang upaya ICC menegaskan yurisdiksi di wilayah tersebut.

Keputusan itu disambut baik oleh kelompok hak asasi manusia. Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional Human Rights Watch, menyebut keputusan itu "penting".

"Sudah saatnya para pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina, apakah kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan atau perluasan permukiman yang melanggar hukum, menghadapi keadilan," ujar dia.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)