Pakistan Bebaskan Tersangka Pemenggalan Jurnalis AS, Gedung Putih Marah

Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:05 WIB
loading...
Pakistan Bebaskan Tersangka Pemenggalan Jurnalis AS, Gedung Putih Marah
Ahmed Omar Saeed Sheikh, tersangka utama kasus pemenggalan jurnalis AS Daniel Pearl, dibebaskan Mahkamah Agung Pakistan. Foto/REUTERS
A A A
KARACHI - Mahkamah Agung Pakistan pada hari Kamis memerintahkan pembebasan seorang tersangka kasus pemenggalan jurnalis Amerika Serikat (AS); Daniel Pearl. Putusan itu memicu kemarahan Gedung Putih.

Ahmed Omar Saeed Sheikh, yang merupakan tersangka utama penculikan dan pembunuhan jurnalis Wall Street Journal (WSJ) Daniel Pearl pada 2002 dibebaskan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim.



"Dengan mayoritas dua banding satu, mereka telah membebaskan semua tersangka dan memerintahkan pembebasan mereka," kata seorang advokat setempat, Salman Talibuddin, kepada Reuters.

Pearl, 38, sedang menyelidiki kelompok militan Islam di Karachi setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat ketika dia diculik. Kasusnya menjadi berita utama secara global setelah video pemenggalannya muncul beberapa minggu setelah dia diculik.

Sheikh dan para tersangka akan segera dibebaskan jika mereka tidak diperlukan dalam kasus lain. Demikian disampaikan ketua panel pengadilan, Hakim Mushir Alam, dalam perintah pengadilan singkat.

Pengadilan tinggi tahun lalu mengubah hukuman mati Sheikh menjadi hukuman seumur hidup dan membebaskan tiga tersangka lainnya, dengan alasan kurangnya bukti.

Pemerintah dan orangtua Pearl menantang putusan itu dan memohon kepada Mahkamah Agung untuk menerapkan kembali hukuman mati.

Namun, Mahkamah Agung menolak kedua permohonan tersebut pada hari Kamis.



Sementara itu, Gedung Putih menyampaikan kemarahannya atas putusan itu. "Pemerintahan Joe Biden marah dengan keputusan Mahkamah Agung Pakistan," kata juru bicara Gedung Putih Jen Psaki kepada wartawan, yang dilansir AFP, Jumat (29/1/2021).

Psaksi menggarisbawahi aliansi tidak nyaman antara Washington dan Islamabad, yang telah berkali-kali terpecah karena militansi Islam.

Dia menyebut putusan itu sebagai penghinaan terhadap korban terorisme. Gedung Putih menuntut pemerintah Pakistan meninjau opsi hukumnya.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)