Kemlu Panggil Dubes China Soal Beijing Izinkan Tembak Kapal Asing di LCS

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:39 WIB
loading...
Kemlu Panggil Dubes...
Kemenlu Indonesia mengatakan pihaknya sudah memanggil Duta Besar China di Jakarta terkait dengan undang-undang UU baru Beijing, yang berkaitan dengan Laut China Selatan. Foto/Kemlu RI
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan pihaknya sudah memanggil Duta Besar China di Jakarta terkait dengan undang-undang UU baru Beijing. Berdasarkan UU tersebut, coast guardChina diperbolehkan menembak kapal asing yang masuk kawasan Laut China Selatan .

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah menuturkan, pihaknya sudah dua kali memanggil Duta Besar China. Yakni saat UU itu masih menjadi RUU dan saat sudah disahkan awal pekan ini.Baca juga: China Siap Tembak Kapal Asing di LCS, DPR Pertanyakan Langkah Konkret Kemlu

"Ada dua sequence dalam hal ini, pertama saat masih berupa RUU, Kemlu pada 23 November 2020 telah memanggil Dubes China di Jakarta dan mempertanyakan salah satu isu yang termuat dalam RUU tersebut yang tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," ucap Faizasyah.

"Saat sudah menjadi UU, pada tanggal 25 Januari 2021, Kemlu kembali memanggil Dubes China di Jakarta dan menegaskan posisi nasional Indonesia bahwa UU tersebut tidak dapat diterapkan di Zona Maritim Indonesia. Zona Maritim tersebut telah ditetapkan sesuai Konvensi Hukum Laut 1982," sambungnya kepada Sindonews pada Kamis (28/1/2021).

Sekadar diketahui, UU itu disahkan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional—badan legislatif tertinggi China—pada Jumat pekan lalu. "Memberikan otoritas kepada coast guard untuk menggunakan segala cara yang diperlukan, termasuk menembaki kapal asing, untuk melindungi wilayah di mana China mengklaim yurisdiksinya," tulisSouth China Morning Post(SCMP) mengutip teks dokumen UU tersebut.

UU itu juga memungkinkan pasukan coast guard untuk melancarkan serangan pendahuluan terhadap kapal asing tanpa peringatan sebelumnya jika komandan menganggap langkah seperti itu perlu, dan mencakup ketentuan di mana personel coast guard dapat naik dan memeriksa kapal asing.

Bahkan, UU itu memungkinkan pasukan coast guard untuk menghancurkan bangunan milik negara lain yang dibangun di wilayah yang diklaim oleh China. Baca juga: Biden Tinjau Ulang Tudingan China Lakukan Genosida

(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Siapa Liao Dan? Pria...
Siapa Liao Dan? Pria yang Dijuluki Penipu Paling Setia di China
Menjaga Persahabatan...
Menjaga Persahabatan atau Menebar Pengaruh, 6 Alasan Xi Jinping Berkunjung ke Korut
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur 21 Target Militer hingga Pangkalan di Yordania
AS Ancam Serang Infrastruktur...
AS Ancam Serang Infrastruktur Iran, Presiden Pezeshkian: Mereka Putus Asa!
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Berita Terkini
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved