Asyik Berpesta di Tengah Pandemi COVID-19, 89 Bule Dicokok Polisi Thailand
Kamis, 28 Januari 2021 - 01:26 WIB
loading...
A
A
A
Hukuman untuk pelanggaran keadaan darurat bisa sampai dua tahun penjara dan denda sampai Rp18 juta. Pemilik bar dan pekerja juga dapat dituduh melanggar Undang-undang Penyakit Menular, dihukum dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga Rp46 juta.
Baca juga: Dapat Paket Mencurigakan, Karyawan Pabrik Vaksin Covid-19 di Inggris Dievakuasi
Suparerk mengatakan mereka yang ditangkap ditahan di kantor polisi Koh Phangan, di mana para penyelidik sedang mempersiapkan dokumen untuk menuntut mereka.
Baca juga: Dapat Paket Mencurigakan, Karyawan Pabrik Vaksin Covid-19 di Inggris Dievakuasi
Suparerk mengatakan mereka yang ditangkap ditahan di kantor polisi Koh Phangan, di mana para penyelidik sedang mempersiapkan dokumen untuk menuntut mereka.
(ber)
Lihat Juga :