Biden Batasi Penjara Swasta dan Pemindahan Peralatan Militer ke Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 19:28 WIB
loading...
Biden Batasi Penjara Swasta dan Pemindahan Peralatan Militer ke Polisi
Massa lari dari granat flash bang di pusat kota Charlotte, North Carolina, AS, pada 21 September 2016. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden segera mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengurangi penggunaan penjara swasta.

“Biden juga akan memberi batasan baru pada pemindahan peralatan militer ke penegak hukum setempat,” ungkap sumber yang mengetahui masalah tersebut dan dokumen perencanaan yang diperoleh Reuters.

Langkah eksekutif tersebut adalah bagian dari dorongan yang lebih luas oleh pemerintahan baru Biden untuk membatalkan berbagai kebijakan kontroversial oleh pendahulunya, Donald Trump.



Biden mempromosikan reformasi peradilan pidana dan mengatasi ketidaksetaraan rasial di Amerika Serikat.

Lihat infografis: Transgender Kini Dapat Restu Biden untuk Berdinas di Militer

Perwakilan Gedung Putih dan Departemen Kehakiman tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Lihat video: Bocah Diculik Guru Privatnya di Bandung

“Beberapa tindakan pemerintahan Biden akan memulihkan berbagai kebijakan di Departemen Kehakiman yang berlaku selama pemerintahan mantan Presiden Barack Obama,” ungkap dokumen perencanaan yang diedarkan kepada Partai Demokrat di Kongres oleh Gedung Putih.

Menyusul penembakan mati oleh polisi terhadap seorang remaja kulit hitam di Ferguson, Missouri, pada 2014, Obama membatasi program transfer peralatan militer pemerintah federal ke penegak hukum setempat.

Kebijakan era Obama membatasi jenis peralatan yang dapat diterima departemen kepolisian, dan mengharuskan mereka memberi alasan tentang kebutuhan pada barang-barang seperti helikopter, helm anti huru hara, dan granat "flash-bang".

Langkah mengurangi penggunaan penjara swasta juga merupakan kebijakan era Obama yang diperjuangkan Wakil Jaksa Agung Sally Yates.

Amerika Serikat diguncang protes jalanan pada 2020 terkait pembunuhan pria dan wanita kulit hitam oleh polisi, termasuk George Floyd di Minneapolis pada Mei.

Kematian Floyd memicu seruan baru untuk reformasi guna mengatasi rasisme sistemik, terutama dalam cara warga kulit hitam diawasi maupun dipenjara.

Tindakan eksekutif potensial lainnya yang sedang dikerjakan termasuk reformasi yang menargetkan keputusan dan hukuman penuntutan, serta kebijakan yang melibatkan pemungutan suara dan undang-undang hak sipil lainnya.

Dokumen yang dilihat Reuters tidak memiliki rincian tentang itu, hanya menyatakan itu "TBD" (akan ditentukan).

Namun, Biden sebelumnya berjanji mengurangi penggunaan hukuman minimum wajib, kebijakan yang juga diberlakukan pemerintahan Obama, tetapi kemudian dicabut saat Trump menjabat.

Para aktivis juga mendorong dihentikannya penggunaan hukuman mati untuk berbagai kejahatan federal.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)