Eks Bos Program Kapal Induk China Bakal Ditangkap karena Korupsi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:00 WIB
loading...
Eks Bos Program Kapal Induk China Bakal Ditangkap karena Korupsi
Kapal induk China, Shandong, saat berada di pelabuhan Angkatan Laut Sanya, China. Foto/Xinhua/Li Gang
A A A
BEIJING - Mantan bos program kapal induk multi-miliar dollar China dan kepala salah satu perusahaan pelayaran terbesar, akan ditangkap atas tuduhan korupsi. Media pemerintah pada hari Kamis (21/1/2021) melaporkan perintah penangkapan tersebut.

Hu Wenming, 62, diusir dari Partai Komunis China (CPC) yang berkuasa tahun lalu karena sangat melanggar disiplin partai dan dicurigai menerima suap dan penyimpangan.



Pada hari Kamis, diumumkan bahwa Kejaksaan Agung Rakyat telah memutuskan untuk menangkap Hu—mantan ketua partai dan chairman China Shipbuilding Industry Corporation (CSIC)—karena dicurigai menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan.

Investigasi diselesaikan oleh otoritas disipliner tertinggi China dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Rakyat untuk dituntut.

Sebagai komandan utama program kapal induk China yang ambisius dan berkembang pesat, Hu mengawasi pengembangan kapal induk pertama yang dikembangkan di dalam negeri di negara itu, Shandong, ketika ditugaskan ke Angkatan Laut China pada Desember 2019.

“Pada 30 Agustus 2019, Hu pensiun dari posisinya sebagai chairman CSIC, demikian diumumkan perusahaan di situs webnya. Investigasi atas kasus suapnya diumumkan pada Mei 2020," tulis media pemerintah China, Global Times.



Rincian dakwaan terhadapnya termasuk tuduhan bahwa dia telah kehilangan kepercayaan, menyimpang dari semangat CPC, terlibat dalam aktivitas takhayul, menolak penyelidikan dan melanggar disiplin partai dengan menerima jamuan makan dan suap.

Hu dituduh melanggar aturan dan regulasi CPC dengan bermain golf secara ilegal, mengunjungi kelab swasta serta mengambil hadiah dan gratifikasi sambil mengatur unit bawahan untuk membayar biaya yang harus dibayar olehnya secara pribadi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)