HRC: Anak Lahir di Saudi dari Orangtua Tak Dikenal Jadi Warga Kerajaan

Kamis, 21 Januari 2021 - 08:08 WIB
loading...
HRC: Anak Lahir di Saudi dari Orangtua Tak Dikenal Jadi Warga Kerajaan
Bendera nasional Kerajaan Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi mengatakan seorang anak yang lahir dari orangtua tak dikenal di Kerajaan Arab Saudi akan dianggap sebagai warga Kerajaan. Perawatan kesehatan terintegrasi untuk anak tersebut akan menjadi tanggungjawab negara.

Saat menjelaskan hak-hak anak dalam hukum Kerajaan, HRC mengatakan bahwa anak tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban secara pidana kecuali dia berusia tujuh tahun pada saat melakukan kejahatan yang dapat dihukum.



HRC juga menegaskan bahwa hukuman akan lebih ketat meskipun pelaku kejahatan tidak mengetahui bahwa korbannya adalah anak-anak.

Komisi tersebut mengatakan bahwa setiap pria atau wanita di bawah usia 18 tahun dan yang ayahnya telah meninggal dunia dan tidak memiliki pencari nafkah yang mampu atau sumber pendapatan yang cukup untuk mencari nafkah akan mendapatkan keuntungan dari anuitas.

Lebih lanjut, HRC juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan mempekerjakan siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun dan anak di bawah usia tersebut tidak diizinkan memasuki tempat kerja.



"Siapa pun yang melakukan pelanggaran yang termasuk di antara kejahatan pelecehan anak, akan diberikan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun atau denda maksimum SR50.000 atau keduanya," kata komisi itu, seperti dikutip Saudi Gazette, Rabu (20/1/2021).

HRC menekankan bahwa menghentikan pendidikan seorang anak dianggap sebagai penyalahgunaan atau kelalaian.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)