Menghina Kerajaan Thailand, Wanita Mantan PNS Dipenjara 43 Tahun

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:45 WIB
loading...
Menghina Kerajaan Thailand,...
Anchan Preelert divonis penjara 43 tahun. Foto/REUTERS
A A A
BANGKOK - Pengadilan Thailand menghukum seorang wanita berusia 65 tahun dengan hukuman lebih dari 43 tahun penjara karena berbagi postingan online yang mengkritik keluarga kerajaan.

Vonis itu menjadi hukuman terberat di negara itu karena menghina kerajaan. Hukuman itu dijatuhkan seiring demonstrasi yang dipimpin para pemuda yang belum pernah terjadi sebelumnya di Thailand.

Dalam berbagai unjuk rasa, para demonstran secara terbuka mengkritik monarki, hingga berisiko didakwa melanggar hukum lese majeste dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran.

“Anchan Preelert mengaku bersalah atas 29 pelanggaran terpisah dan memposting video di YouTube dan Facebook antara 2014 dan 2015,” ungkap pengacaranya, Pawinee Chumsri, pada Reuters.



Pengacara itu menambahkan, “Anchan awalnya dijatuhi hukuman 87 tahun tetapi karena dia telah mengakui pelanggarannya, pengadilan memotong setengahnya.”

Lihat infografis: Jelang Pelantikan Biden, Toko Senjata di Amerika Serikat Laris

“Ini adalah hukuman penjara tertinggi yang pernah ada dalam kasus lese majeste,” papar Pawinee, yang berasal dari kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.

Lihat video: Sampah Banjir Bandang di Puncak Mulai Tiba di Pintu Air Manggarai

Mantan pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Dia dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut di dua pengadilan yang lebih tinggi.



Amnesty International menyatakan kekecewaan atas hukuman terlama di Thailand karena menghina kerajaan.

Pejabat keamanan menggerebek rumah Anchan pada Januari 2015, beberapa bulan setelah pemerintahan sipil digulingkan dalam kudeta militer.

Kasusnya, yang awalnya dibawa ke pengadilan militer, dipindahkan ke pengadilan sipil setelah pemilu 2019, yang membuat mantan pemimpin junta Prayuth Chan-ocha tetap menjabat sebagai perdana menteri.

Setidaknya 169 orang didakwa dengan lese majeste setelah kudeta 2014, menurut kelompok hak asasi. Beberapa kasus membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diproses.

Pihak berwenang sempat berhenti menggunakan undang-undang lese majeste pada 2018 tetapi polisi mulai menerapkannya lagi akhir tahun lalu setelah para pemimpin unjuk rasa mulai secara terbuka mengkritik kerajaan.

Sejak November, lebih dari 40 aktivis pemuda telah didakwa dengan hukum itu. Tak satu pun dari kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Pada Senin, pria lain yang ditangkap pada 2014 dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara setelah menerbitkan artikel dan puisi secara online yang menurut pengadilan berisi kebohongan tentang monarki.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Narkoba Paling Ditakuti...
Bos Narkoba Paling Ditakuti Kabur dari Penjara, Picu Sayembara Berhadiah Rp16,5 Miliar
OIC Youth Indonesia...
OIC Youth Indonesia Kecam Deportasi 48 Pengungsi Uighur dari Thailand ke China
5 Fakta Penjara Raksasa...
5 Fakta Penjara Raksasa di El Salvador, dari Dihuni Psikopat hingga Sipir Selalu Bertopeng agar Tak Dikenal
Demonstran Lebanon Bakar...
Demonstran Lebanon Bakar Mobil di Dekat Bandara Beirut, Komandan UNIFIL Terluka
4 Fakta Unik Ratu Suthida,...
4 Fakta Unik Ratu Suthida, Bodyguard yang Jadi Istri Ke-4 Raja Thailand Maha Vajiralongkorn
Kisah Akiyo, Wanita...
Kisah Akiyo, Wanita 81 Tahun yang Sengaja Lakukan Kejahatan agar Hidup Gratis di Penjara
Pakar: Bos Meta Mark...
Pakar: Bos Meta Mark Zuckerberg Takut Dipenjara, Harus Banyak Menjilat kepada Donald Trump
UU Pernikahan Sesama...
UU Pernikahan Sesama Jenis Mulai Berlaku di Thailand, Ratusan LGBT Ramai-ramai Nikah
Merasa Kesepian dan...
Merasa Kesepian dan Masih Berjuang Hidup, Banyak Manula di Jepang Pilih Masuk Penjara
Rekomendasi
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
37 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
1 jam yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
2 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
3 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved