Menghina Kerajaan Thailand, Wanita Mantan PNS Dipenjara 43 Tahun

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:45 WIB
loading...
Menghina Kerajaan Thailand, Wanita Mantan PNS Dipenjara 43 Tahun
Anchan Preelert divonis penjara 43 tahun. Foto/REUTERS
A A A
BANGKOK - Pengadilan Thailand menghukum seorang wanita berusia 65 tahun dengan hukuman lebih dari 43 tahun penjara karena berbagi postingan online yang mengkritik keluarga kerajaan.

Vonis itu menjadi hukuman terberat di negara itu karena menghina kerajaan. Hukuman itu dijatuhkan seiring demonstrasi yang dipimpin para pemuda yang belum pernah terjadi sebelumnya di Thailand.

Dalam berbagai unjuk rasa, para demonstran secara terbuka mengkritik monarki, hingga berisiko didakwa melanggar hukum lese majeste dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran.

“Anchan Preelert mengaku bersalah atas 29 pelanggaran terpisah dan memposting video di YouTube dan Facebook antara 2014 dan 2015,” ungkap pengacaranya, Pawinee Chumsri, pada Reuters.



Pengacara itu menambahkan, “Anchan awalnya dijatuhi hukuman 87 tahun tetapi karena dia telah mengakui pelanggarannya, pengadilan memotong setengahnya.”

Lihat infografis: Jelang Pelantikan Biden, Toko Senjata di Amerika Serikat Laris

“Ini adalah hukuman penjara tertinggi yang pernah ada dalam kasus lese majeste,” papar Pawinee, yang berasal dari kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.

Lihat video: Sampah Banjir Bandang di Puncak Mulai Tiba di Pintu Air Manggarai

Mantan pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Dia dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut di dua pengadilan yang lebih tinggi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)