Murka Dijatuhkan Sanksi, Hong Kong Sebut AS Gila

Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:33 WIB
loading...
A A A
China tahun lalu memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong setelah aksi protes meluas dan terkadang disertai kekerasan yang berusaha untuk menjaga kebebasan di wilayah itu.

Sedikitnya 90 orang telah ditangkap di bawah undang-undang keamanan yang mengamanatkan hukuman penjara seumur hidup untuk setiap pelanggaran yang dipandang Beijing sebagai pemisahan diri, subversi, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme.

Penangkapan massal terbaru, termasuk terhadap pengacara hak asasi manusia kelahiran AS John Clancey, aktivis terkemuka Joshua Wong dan profesor hukum Benny Tai, digambarkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebagai tindakan mengerikan.

(ber)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)