Murka Dijatuhkan Sanksi, Hong Kong Sebut AS Gila

Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:33 WIB
loading...
Murka Dijatuhkan Sanksi, Hong Kong Sebut AS Gila
Pemerintah Hong Kong mengecam AS karena menjatuhkan sanksi baru. Foto/Ilustrasi
A A A
HONG KONG - Pemerintah Hong Kong mengecam Amerika Serikat (AS) atas sanksi terbaru terhadap pejabat pro China dengan mengatakan langkah itu sebagai tindakan gila, tidak tahu malu dan tercela.

AS pada hari Jumat mengumumkan menjatuhkan sanksi pada enam pejabat, termasuk satu-satunya perwakilan Hong Kong untuk badan pembuat undang-undang tertinggi China, atas penangkapan lebih dari 50 aktivis pro-demokrasi di pusat keuangan dunia itu.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Hong Kong menyatakan sangat marah dan mengecam langkah-langkah pemaksaan yang dikatakan sebagai upaya terbaru Washington untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri China dan menghalangi upaya kota itu untuk menjaga keamanan nasional.



"Pemerintah AS telah mengeksploitasi setiap insiden dan alasan untuk membuat pernyataan fitnah tentang Undang-Undang Keamanan Nasional ," kata juru bicara pemerintah dalam sebuah pernyataan.

"Kami tidak dapat membantu tetapi mencurigai bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional telah menyentuh saraf pasukan asing atau eksternal itu," tambah juru bicara itu seperti dikutip dari France24, Sabtu (16/1/2021).

AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada pemimpin tertinggi Hong Kong, Kepala Eksekutif Carrie Lam, yang kemudian mengakui bahwa dia harus bergantung pada uang tunai dan tidak dapat lagi memiliki rekening bank.

Sedangkan sanksi terbaru AS menimpa Tam Yiu-Chung, delegasi Hong Kong untuk Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China, dan You Quan, wakil ketua kelompok pemerintah China yang menangani kebijakan terhadap Hong Kong dan bekas koloni Makau.



Tiga pejabat keamanan Hong Kong juga terkena sanksi, yang membatasi setiap transaksi AS dengan mereka.

China tahun lalu memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong setelah aksi protes meluas dan terkadang disertai kekerasan yang berusaha untuk menjaga kebebasan di wilayah itu.

Sedikitnya 90 orang telah ditangkap di bawah undang-undang keamanan yang mengamanatkan hukuman penjara seumur hidup untuk setiap pelanggaran yang dipandang Beijing sebagai pemisahan diri, subversi, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme.

Penangkapan massal terbaru, termasuk terhadap pengacara hak asasi manusia kelahiran AS John Clancey, aktivis terkemuka Joshua Wong dan profesor hukum Benny Tai, digambarkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebagai tindakan mengerikan.

(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)