Dihukum 1.075 Tahun Penjara, Harun Yahya Bos Kultus Seks atau Ustad?
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia termasuk di antara 236 terdakwa yang diadili sejak September 2019 dan telah menghadapi beragam dakwaan, dari spionase hingga pelecehan seksual. Hukuman penjara dengan total 1.075 tahun dijatuhkan kepada Oktar dalam persidangan yang mencakup total 78 terdakwa. (Baca juga: Inilah 10 Kontroversi Harun Yahya, Termasuk Punya 1.000 Pacar )
Oktar, 64, dan puluhan pengikutnya ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri pada 2018. Sebuah dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan dia dan orang-orangnya sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, penipuan, pencucian uang, dan serangkaian kejahatan lainnya.
Di antara dakwaan yang lebih serius adalah upaya spionase politik dan militer, penyiksaan, penculikan, penyadapan ilegal, penipuan, ancaman, percobaan pembunuhan dan pemalsuan, serta pelecehan seksual.
Pengadilan mengganjar Oktar total 1.075 tahun lebih tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gülenist Terror Group (FETÖ), pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.
Tarkan Yavaş, salah satu terdakwa, menerima hukuman penjara 211 tahun penjara karena menjadi anggota eksekutif grup, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, pernyataan yang salah atas properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi. Oktar Babuna, terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota geng, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan pelecehan seksual.
Jaksa penuntut mengatakan geng yang dipimpin Oktr telah terlibat dalam skema rekrutmen sejak akhir 1990-an dan ini melibatkan pencucian otak perempuan muda. "Organisasi tersebut menggunakan anggotanya yang tampan untuk menipu gadis dan wanita muda. Anggota tersebut memerkosa atau melecehkan wanita secara seksual dan diperas terlebih dahulu oleh anggota yang berpura-pura bahwa perselingkuhan mereka direkam dalam video. Mereka juga dicuci otak dengan dalih ajaran agama," kata jaksa dalam dakwaan.
Oktar, 64, dan puluhan pengikutnya ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri pada 2018. Sebuah dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan dia dan orang-orangnya sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, penipuan, pencucian uang, dan serangkaian kejahatan lainnya.
Di antara dakwaan yang lebih serius adalah upaya spionase politik dan militer, penyiksaan, penculikan, penyadapan ilegal, penipuan, ancaman, percobaan pembunuhan dan pemalsuan, serta pelecehan seksual.
Pengadilan mengganjar Oktar total 1.075 tahun lebih tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gülenist Terror Group (FETÖ), pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.
Tarkan Yavaş, salah satu terdakwa, menerima hukuman penjara 211 tahun penjara karena menjadi anggota eksekutif grup, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, pernyataan yang salah atas properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi. Oktar Babuna, terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota geng, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan pelecehan seksual.
Jaksa penuntut mengatakan geng yang dipimpin Oktr telah terlibat dalam skema rekrutmen sejak akhir 1990-an dan ini melibatkan pencucian otak perempuan muda. "Organisasi tersebut menggunakan anggotanya yang tampan untuk menipu gadis dan wanita muda. Anggota tersebut memerkosa atau melecehkan wanita secara seksual dan diperas terlebih dahulu oleh anggota yang berpura-pura bahwa perselingkuhan mereka direkam dalam video. Mereka juga dicuci otak dengan dalih ajaran agama," kata jaksa dalam dakwaan.
Lihat Juga :