Hukum Unik di Dunia, dari Larangan Meludah hingga Dilarang Gendut
loading...
A
A
A
SETIAP negara memiliki aturan masing-masing. Mulai dari menentukan hukum hingga peraturan berdasarkan ideologi negara. Peraturan dibuat untuk memastikan ketertiban di lingkungan suatu negara maupun daerah. Tapi ada beberapa peraturan ataupun hukum sejumlah negara yang sangat aneh, lucu dan bahkan tidak masuk akal.
1. Dilarang Mengunyah Permen Karet (Singapura)
Di Singapura, Anda bisa punya banyak makanan, tapi permen karet bukan salah satunya. Permen karet dan kunyahannya dilarang pada tahun 1992, tetapi ada pengecualian dari undang-undang ini, jika Anda dapat membuktikan bahwa mengunyah permen karet adalah terapi untuk kesehatan, maka Anda diizinkan untuk memilikinya. (Baca: Kisah Aktivis HAM Indonesia yang Bertukar Nyawa dengan Perjuangannya)
2. Dilarang Bersepeda Sembarangan (Meksiko City, Meksiko)
Bersepeda sembarangan adalah ilegal di ibu kota Meksiko, Mexico City. Pengendara sepeda dilarang
mengangkat kaki dari pedal atau tangan dari setang agar tidak kehilangan kendali atas sepeda. Namun, mengendarai sepeda tanpa helm bukanlah pelanggaran karena pemerintah kota mencabut undang-undang wajib helm mereka pada tahun 2010 dalam upaya untuk meningkatkan penggunaan program bersepeda bersama di kota.
3. Dilarang Mengambil Foto Kediaman Presiden (Afrika Selatan)
Pada 2013, Afrika Selatan mengingatkan media bahwa mereka dilarang mengambil dan mengedarkan
foto kediaman presiden. Dalam undang-undang khususnya sejak Undang-Undang Poin Kunci Nasional
1980 diundangkan, publisitas lokasi-lokasi penting yang strategis, dalam hal ini kediaman presiden sangat dibatasi. Sebelumnya banyak media di Afrika Selatan berusaha mengambil gambar kediaman presiden yang baru direnovasi menyusul munculnya kontroversi mengenai dana negara yang digunakan untuk memperbaiki kompleks tempat tinggal presiden tersebut. (Baca juga: Jejak 10 Pemimpin Dunia Jinakkan Lawan Politik)
1. Dilarang Mengunyah Permen Karet (Singapura)
Di Singapura, Anda bisa punya banyak makanan, tapi permen karet bukan salah satunya. Permen karet dan kunyahannya dilarang pada tahun 1992, tetapi ada pengecualian dari undang-undang ini, jika Anda dapat membuktikan bahwa mengunyah permen karet adalah terapi untuk kesehatan, maka Anda diizinkan untuk memilikinya. (Baca: Kisah Aktivis HAM Indonesia yang Bertukar Nyawa dengan Perjuangannya)
2. Dilarang Bersepeda Sembarangan (Meksiko City, Meksiko)
Bersepeda sembarangan adalah ilegal di ibu kota Meksiko, Mexico City. Pengendara sepeda dilarang
mengangkat kaki dari pedal atau tangan dari setang agar tidak kehilangan kendali atas sepeda. Namun, mengendarai sepeda tanpa helm bukanlah pelanggaran karena pemerintah kota mencabut undang-undang wajib helm mereka pada tahun 2010 dalam upaya untuk meningkatkan penggunaan program bersepeda bersama di kota.
3. Dilarang Mengambil Foto Kediaman Presiden (Afrika Selatan)
Pada 2013, Afrika Selatan mengingatkan media bahwa mereka dilarang mengambil dan mengedarkan
foto kediaman presiden. Dalam undang-undang khususnya sejak Undang-Undang Poin Kunci Nasional
1980 diundangkan, publisitas lokasi-lokasi penting yang strategis, dalam hal ini kediaman presiden sangat dibatasi. Sebelumnya banyak media di Afrika Selatan berusaha mengambil gambar kediaman presiden yang baru direnovasi menyusul munculnya kontroversi mengenai dana negara yang digunakan untuk memperbaiki kompleks tempat tinggal presiden tersebut. (Baca juga: Jejak 10 Pemimpin Dunia Jinakkan Lawan Politik)