Jepang Kembali Terapkan Keadaan Darurat, Dubes RI Imbau WNI Patuhi Aturan
Kamis, 07 Januari 2021 - 22:08 WIB
loading...
Dubes RI untuk Jepang, Heri Akhmadi meminta agar WNI dapat mematuhi aturan pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya. Foto/REUTERS
A
A
A
TOKYO - Perdana Menteri Jepang , Yoshihide Suga telah mengumumkan pemberlakukan kembalikeadaan darurat di sebagian wilayah Jepang, yaitu Tokyo, Kanagawa, Saitama dan Chiba. Ini berlaku sejak tanggal 8 Januari hingga 7 Februari 2021 akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Penetapan keadaan darurat ini mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan luar ruangan yang tidak esensial, kecualicommuting, belanja bahan pokok dan pergi ke fasilitas kesehatan. Restoran juga diminta untuk tutup pada pukul 20.00 waktu Jepang.
Tokyo akan memberikan subsidi 60 ribu yen per hari bagi yang mengikuti imbauan. Perusahaan/tempat kerja diminta menerapkanwork from home/remote workinghingga 70% pekerjanya. Tidak sepertistate of emergencypertama di bulan April, kali ini pemerintah tidak meminta seluruh sekolah/universitas untuk tutup.
Terkait hal ini, Duta Besar Indonesia, untuk Jepang, Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya, seperti aturan keluar-masuk Jepang.
Berdasarkan data Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan adalah 5.450 di Tokyo, 2.697 orang di Chiba, 3.433 orang di Saitama dan 4.044 orang di Kanagawa. ( Baca juga: Krisis Corona di Jepang dan Korea Selatan Memburuk )
Penetapan keadaan darurat ini mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan luar ruangan yang tidak esensial, kecualicommuting, belanja bahan pokok dan pergi ke fasilitas kesehatan. Restoran juga diminta untuk tutup pada pukul 20.00 waktu Jepang.
Tokyo akan memberikan subsidi 60 ribu yen per hari bagi yang mengikuti imbauan. Perusahaan/tempat kerja diminta menerapkanwork from home/remote workinghingga 70% pekerjanya. Tidak sepertistate of emergencypertama di bulan April, kali ini pemerintah tidak meminta seluruh sekolah/universitas untuk tutup.
Terkait hal ini, Duta Besar Indonesia, untuk Jepang, Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan maupun kebijakan terkait lainnya, seperti aturan keluar-masuk Jepang.
Berdasarkan data Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Tokyo, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan adalah 5.450 di Tokyo, 2.697 orang di Chiba, 3.433 orang di Saitama dan 4.044 orang di Kanagawa. ( Baca juga: Krisis Corona di Jepang dan Korea Selatan Memburuk )
Lihat Juga :