Iran Eksekusi Mati Pembunuh yang Beraksi saat Usianya 16 Tahun

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:30 WIB
loading...
Iran Eksekusi Mati Pembunuh...
Mohammad Hassan Rezaiee, terpidana mati yang dieksekusi Iran, Kamis (31/12/2020). Dia membunuh seorang pria saat usianya baru 16 tahun. Foto/Twitter @AmnestyIran
A A A
TEHERAN - Pihak berwenang Iran telah mengeksekusi mati Mohammad Hassan Rezaiee, terpidana kasus pembunuhan yang beraksi ketika dia berusia 16 tahun. Kantor HAM PBB mengutuk keras eksekusi yang berlangsung hari Kamis (31/12/2020) tersebut.

Kantor HAM PBB yang berkantor di Jenewa mengatakan pelaksanaan eksekusi mati itu melanggar hukum internasional. Menurut kantor itu, Rezaiee adalah pelaku remaja keempat yang dihukum mati di Iran tahun ini. (Baca: Drone Selam China Berkeliaran di Perairan Indonesia Patut Dicurigai )

"Eksekusi pelanggar anak secara kategoris dilarang di bawah hukum internasional dan Iran berada di bawah kewajiban untuk mematuhi larangan ini," kata juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, dalam sebuah pernyataan yang dilansir RFERL, Jumat (1/1/2021).

"Komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Michelle Bachelet, mengutuk keras pembunuhan ini," ujarnya.

Shamdasani mengatakan kantornya kecewa bahwa eksekusi mati itu telah dilakukan meskipun ada upaya yang melibatkan Teheran dalam kasus tersebut.

"Ada tuduhan yang sangat meresahkan bahwa pengakuan paksa yang diambil melalui penyiksaan digunakan untuk menghukum Rezaiee," kata Shamdasani.

"Banyak kekhawatiran serius lainnya tentang pelanggaran hak-hak peradilan yang adil," ujarnya.

Menurut kelompok-kelompok HAM, Iran secara teratur memaksa pengakuan dari tahanan, yang seringkali di bawah tekanan atau penyiksaan. (Baca juga: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI )

Amnesty International mengatakan Rezaiee ditangkap pada 2007 sehubungan dengan penikaman fatal terhadap seorang pria dalam perkelahian dan telah menghabiskan lebih dari 12 tahun di penjara dengan vonis mati.

Iran adalah salah satu dari sedikit negara yang mengeksekusi pelaku kejahatan yang berusia remaja.

Amnesty International mengatakan pihaknya mengetahui setidaknya 90 kasus orang di Iran saat ini berstatus terpidana mati atas kejahatan yang terjadi ketika mereka berusia di bawah 18 tahun. Organisasi HAM itu mengatakan jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi.

Kelompok HAM itu juga mendesak pihak berwenang Iran untuk segera mengubah Pasal 91 dari KUHP 2013 untuk menghapus hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah 18 tahun sesuai dengan kewajiban internasional Iran.

Iran adalah salah satu algojo terkemuka dunia. Amnesty International mengatakan pada bulan April bahwa setidaknya 251 orang dieksekusi mati oleh otoritas Iran pada 2019.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)