Putin Teken UU Baru: dari Pembatasan Medsos Hingga Aksi Protes

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:29 WIB
loading...
Putin Teken UU Baru:...
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani sejumlah undang-undang pada Rabu (30/12/2020). Foto/Ilustrasi
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani serangkaian undang-undang baru pada Rabu (30/12/2020). Serangkaian undang-undang baru itu memberikan otoritas kepada Rusia untuk membatasi raksasa media sosial Amerika Serikat (AS), memberikan label "agen asing" kepada individu, hingga menindak pihak yang membocorkan data agen rahasia.

Undang-undang itu juga memperkenalkan pembatasan baru terhadap aksi protes dan membatasi satu tahun reformasi konstitusional. Untuk yang terakhir, akan memungkinkan Putin (68) untuk mencalonkan diri selama dua periode enam tahun lagi di Kremlin alih-alih mundur pada 2024 seperti yang seharusnya dilakukan secara hukum.

Reformasi lain seperti pemberian kekebalan seumur hidup kepada mantan presiden dari tuntutan telah membuat para analis menebak-nebak tentang rencananya karena hubungan Moskow dengan Barat berada di bawah tekanan baru atas kasus peracunan kritikus Kremlin Alexei Navalny.(Baca juga: Rusia Ultimatum Navalny Si Pengkritik Putin: Segera Pulang atau Dipenjara! )



Seperti dilansir dari Reuters, salah satu undang-undang yang diteken memungkinkan Rusia untuk memblokir atau membatasi akses ke situs-situs yang "mendiskriminasi" medianya. Ini adalah bagian dari kampanye Putin untuk meningkatkan "kedaulatan" internet Rusia yang telah memicu kekhawatiran akan merayapnya kontrol internet bergaya China.

Twitter saat ini melabeli beberapa media Rusia sebagai "media yang berafiliasi dengan negara", sebuah langkah yang dikecam oleh Moskow. Pendukung undang-undang itu mengutip keluhan yang dibuat tentang prasangka yang ditunjukkan oleh Facebook, Twitter dan YouTube.(Baca juga: Putin Sahkan UU Izinkan Mantan Presiden Jadi Senator Seumur Hidup )

Undang-undang kedua memberlakukan denda besar hingga 20% dari omset mereka yang berbasis di Rusia tahun sebelumnya untuk situs yang berulang kali gagal menghapus konten terlarang, sesuatu yang menurut anggota parlemen Rusia dan Facebook sering gagal dilakukan.

Undang-undang ketiga melarang pengungkapan data pribadi pejabat keamanan Rusia, catatan yang terkadang bocor secara online dan telah digunakan oleh jurnalis investigasi untuk melacak operasi klandestin.

Awal bulan ini, situs web investigasi Bellingcat menggunakan catatan penerbangan dan data lain untuk mengidentifikasi sekelompok agen Dinas Keamanan Federal (FSB) yang dituduh oleh Navalny mencoba meracuninya pada Agustus lalu, tuduhan yang dibantah oleh Moskow.(Baca juga: Putin: Jika Rusia Ingin Bunuh Navalny, FSB Akan Menghabisinya )

Undang-undang baru lainnya memperkenalkan hukuman penjara hingga dua tahun karena fitnah online serta peraturan baru yang akan melarang pendanaan aksi protes oleh "agen asing" dan memungkinkan demonstrasi dilarang karena keadaan darurat.

Undang-undang lain memberikan wewenang baru kepada otoritas untuk memberi label "agen asing" kepada individu dan juga memenjarakan mereka selama lima tahun jika mereka gagal melaporkan aktivitas mereka dengan benar.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Laporan SIPRI: India...
Laporan SIPRI: India untuk Pertama Kalinya Kerahkan Senjata Berhulu Ledak Nuklir
Brutal! Geng Narkoba...
Brutal! Geng Narkoba Tembak Mati 5 Polisi Jelang Pembukaan Piala Dunia di Meksiko
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Berita Terkini
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved