Putin Sahkan UU Izinkan Mantan Presiden Jadi Senator Seumur Hidup

Rabu, 23 Desember 2020 - 03:04 WIB
loading...
Putin Sahkan UU Izinkan...
Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin tandatangani Undang-undang (UU) yang membolehkan para mantan presiden menjadi anggota parlemen seumur hidup di majelis tinggi.

Kebijakan itu diumumkan di website pemerintah Rusia. Undang-undang tersebut mengikuti perubahan besar-besaran pada sistem politik Rusia yang diprakarsai Putin tahun ini.

Dalam perubahan sebelumnya, Putin dapat mencalonkan diri untuk dua masa jabatan enam tahun lagi di Kremlin jika dia mau. Dia direncanakan mundur pada 2024.

Perubahan itu diamati untuk mengetahui petunjuk tentang apa yang mungkin dilakukan Putin di akhir masa jabatan presidennya saat ini, secara keseluruhan untuk kedua kalinya berturut-turut dan total keempat. (Baca Juga: Tak Hanya Kapal Selam AS, Kapal Selam Israel Juga Gertak Iran)

Undang-undang yang disahkan pada Selasa itu akan memungkinkan presiden menunjuk hingga 30 senator ke Dewan Federasi, majelis tinggi Rusia. (Lihat Infografis: Kini Ornamen Natal Dijual Secara Terbuka di Arab Saudi)



Presiden juga dapat menjadi senator setelah mereka meninggalkan jabatan presiden. (Lihat Video: Jokowi Reshuffle Enam Menteri di Kabinet Indonesia Maju)

Legislasi lain yang belum ditandatangani menjadi undang-undang, tetapi telah didukung majelis rendah parlemen, akan memberikan kekebalan kepada mantan presiden dari penuntutan untuk pelanggaran yang dilakukan selama hidup mereka, tidak hanya saat menjabat.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)