Ada Masjid Yesus Kristus Putra Maria, Ini Kisah di Balik Penamaannya

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:56 WIB
loading...
Ada Masjid Yesus Kristus Putra Maria, Ini Kisah di Balik Penamaannya
Papan nama Masjid Yesus Kristus Putra Maria di Kismu, Kenya. Foto/Standard Media
A A A
KISMU - Di sebuah wilayah di Kenya berdiri sebuah masjid bernama "The Mosque of Jesus Christ Son of Mary (Masjid Yesus Kristus Putra Maria)". Papan nama masjid itu juga menggunakan tulisan Arab berbunyi; "Masjid Isa bin Maryam".

Semuanya itu dimulai dengan perselisihan hukum yang berlarut-larut antara Asosiasi Muslim dan Gereja Seventh Day Adventist (SDA) atas kepemilikan sebidang tanah.

Perselisihan yang berlangsung selama beberapa dekade, berakhir pada Oktober tahun ini setelah Pengadilan Tanah dan Lingkungan di Kisumu, Kenya, menyatakan bahwa sebidang tanah itu milik komunitas Muslim.

Dalam upaya merajut jembatan dan menyembuhkan perpecahan, komunitas Muslim memilih nama baru untuk masjid yang menarik perhatian banyak orang dan menjadi sensasi internet. (Baca: Saudi Konfirmasi Pecat Banyak Imam karena Ogah Nyatakan Ikhwanul Muslimin Teroris )

Masjid yang terletak di tanah yang pernah disengketakan di Kaloleni di Kisumu County ini akhirnya diberi nama Masjid Yesus Kristus Putra Maria.

Kenapa Namanya Unik?

Umat setempat mengatakan pilihan nama masjid inni menandakan keputusan komunitas Muslim untuk menunjukkan kepada gereja SDA bahwa mereka adalah satu.

“Kami telah mengalami pergumulan panjang untuk sebidang (tanah) tersebut dan itulah salah satu alasan kami memilih untuk menentukan nama. Kami bukan bermusuhan dengan orang Kristen," kata Abdul Rashid, seorang muazin atau orang yang mengumandangkan azan.

Dia mencatat bahwa Muslim juga percaya atau beriman pada Yesus dan bahwa dia adalah salah satu dari Nabi bersama beberapa lainnya termasuk Nabi Muhammad SAW.

“Muslim percaya pada Yesus Kristus. Pemilihan nama tersebut juga merupakan apresiasi kami terhadap Yesus Kristus yang kami yakini akan datang kembali," ujar Rasyid.

Rencana untuk membangun masjid permanen juga akan dilakukan dalam waktu dekat meskipun umat Islam yang beribadah di tempat tersebut telah membangun bangunan sementara untuk salat mereka.

Seorang pejabat senior pemerintah yang beribadah di masjid dan merupakan salah satu dari mereka yang mengajukan gugatan terhadap gereja SDA mengatakan bahwa nama tersebut tidak unik, dan menambahkan bahwa Yesus juga diakui dalam Islam.

“Yesus diberi Injil sementara Muhamad diberi Al-Qur'an. Pemilihan nama adalah pesan bagi mereka bahwa kita bersama. Kami selalu bersama," kata pejabat itu, seperti dikutip Standard Media.

Beberapa orang Kristen di wilayah itu menyambut baik langkah itu dengan mengatakan itu akan membangun hidup berdampingan secara damai.

“Itu adalah sikap yang bagus. Saya pikir itu adalah indikasi kuat bahwa Muslim dan Kristen menganggap satu sama lain sebagai saudara dan saudari," kata Joseph Odhiambo, seorang warga Kristen.

Pencarian tanah dimulai pada 25 September 1985, ketika sekretaris asosiasi saat itu Mohammed Abdo Saleh menulis surat kepada Komisaris Tanah, mengajukan pemanfaatan situs untuk membangun masjid baru. (Baca: juga Masjid yang Diduga Digunakan untuk Menyalib Yesus Ditemukan di Biara Ceko )

Pada saat itu, sewa 40 tahunoleh Otoritas Gula Ramisi telah kedaluwarsa, tetapi terdapat kontroversi karena otoritas tersebut telah menggunakan hak milik tanah itu untuk mendapatkan pinjaman dari bank komersial, dan gagal bayar.

Namun, setelah korespondensi bolak-balik antara Asosiasi Muslim dan Komisioner Provinsi dan Panitera Distrik selama 12 tahun, asosiasi memutuskan untuk melibatkan bank untuk "meng-clear-kan" dengan menyatakan tidak pernah ada biaya atas tanah tersebut.

Asosiasi kemudian mengambil alih sebidang tanah itu tanpa izin dari otoritas tanah terkait. Namun pada 2010, Gereja SDA pindah ke sebidang tanah yang sama dan mengklaimnya. Ini memaksa Asosiasi Muslim untuk maju ke pengadilan. Pada bulan Oktober, asosiasi Muslim menghela nafas lega setelah Hakim Ombwayo memutuskan bahwa gereja bukanlah pemegang sah tanah tersebut.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)